Berita Klaten
Dicky Sedih Meski Dapat Ganti Rugi Rp 1 Miliar dari Proyek Jalan Tol Solo-Yogya
Sejumlah warga yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogya di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapatkan ganti rugi.
Sejauh ini dua kecamatan sudah menerima uang ganti rugi terkait dengan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
"Dua kecamatan itu adalah Polanharjo dan Delanggu," ujar Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono, Selasa (1/6/2021).
Dijelaskannya, ada 496 bidang tanah yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi.
Dia merincikan, bidang-bidang tanah yang terdampak itu tersebar di tujuh desa.
"Tujuh desa itu antara lain Keprabon, Sidoharjo, Mendak, Polan, Sidomulyo, Kauman, dan Kapungan," ucapnya.
Untuk nominal uang yang dibayarkan terkait pembebasan ratusan bidang tanah di dua kecamatan tersebut menelan anggaran sekitar Rp 400 miliar.
"Kurang lebih Rp 400 miliar dan sudah dibayarkan seluruhnya," jelasnya.
"Tidak ada sepeser uang pun yang dipotong dari pihak bank. Jadi warga yang terdampam terima uangnya utuh," papar dia.
Untuk diketahui, pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Klaten menerjang 50 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Adapun total bidang tanah yang terdampak sekitar 4.071 bidang dengan luas sekitar 3.728.114 meter persegi.
Puluhan Desa
Sebanyak 51 bidang tanah di Desa Kadirejo dan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten terdampak pembangunan proyek jalan tol Jogja - Solo.
Para pemilik tanah nantinya akan mendapatkan uang ganti rugi.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan, jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan untuk 51 bidang yang terdampak mencapai Rp 51 miliar.
"Sekitar segitu uang yang akan dibayarkan untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo," ujar Sulistiyono, Sabtu (29/5/2021).