Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aceh Sahkan Qanun Haji, Bisa Minta Kuota Haji Khusus Ke Arab Saudi, Minta Segera Diimplementasikan

Dengan qanun itu, Aceh bisa memberangkatkan kuota haji khusus yang terpisah dengan haji reguler, sehingga bisa memangkas daftar tunggu yang panjang

Editor: m nur huda
Kompas.com/Istimewa
Ratusan jemaah Muslim mengelilingi Kabah di Masjid Al Haram, sembari menerapkan jaga jarak sosial untuk melindungi diri dari virus corona, di kota suci Muslim di Mekkah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli, 2020.(AP/STR) 

Syech Fadhil juga mengingatkan Wali Nanggroe dan Gubernur Aceh bahwa keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab.

Sesuai dengan isi qanun, disebutkan bahwa pengajuan permohonan Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh dilakukan oleh Wali Nanggroe dan Gubernur Aceh.

“Pada pasal 18 ayat 1, disebutkan bahwa Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh dan Gubernur dapat mengajukan permohonan Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat,” sebut Syech Fadhil.

Pada ayat berikutnya disampaikan, kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh nonreguler yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji melalui Pemerintah Indonesia.

Kuota tambahan khusus jamaah haji Aceh itu sambung Syech Fadhil, tidak mempengaruhi penetapan jumlah kuota haji reguler Aceh yang bersumber dari kuota haji nasional tahunan.

“Saya kira Pemerintah Aceh harus segera bergerak. Segera dibuat peraturan pelaksanaan dan perangkat kerjanya.”

“Wali Nanggroe dan Gubernur juga harus segera meminta kuota haji khusus kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat,” imbuh Syech Fadhil.

Dengan demikian, lanjut dia, apabila tahun depan ibadah haji bisa dilaksanakan, Aceh sudah memiliki kuota tambahan khusus.

"Hal ini akan berpengaruh pada daftar tunggu keberangkatan yang akan semakin pendek, tidak sampai 30 tahun," demikian Syech Fadhil.

Kerajaan Arab Saudi Umumkan Kuota Haji 2021

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengumumkan kebijakannya mengenai kuota jemaah haji 2021. 

Kuota ibadah haji 2021 oleh Arab Saudi hanya diperuntukan bagi warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (12/6/2021) pada keterangan tertulisnya ke Tribunjateng.com.

"Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu," sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved