Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Masa Kerja Perangkat Desa Bakal Sama dengan Kepala Desa 6 Tahun? Ini Penjelasannya

Provinsi Jawa Tengah menjadi sasaran uji sahih lantaran memiliki banyak desa dibandingkan provinsi lain.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
ISTIMEWA
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta (kedua kiri) saat mengikuti uji sahih perubahan UU Desa di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Kota Semarang 

Menurutnya, saat ini penyusunan draf masih sangat terbuka untuk diperdebatkan jika ada yang disampaikan atau memberikan masukan supaya aturan ini bisa sempurna.

Termasuk terkait masa jabatan perangkat desa.

"Draf ini bisa diubah, di-cancel atau bisa ditambahkan dengan sesuatu lain yang belum disampaikan. Masih sangat terbuka untuk diperdebatkan," jelas pria yang menyandang gelar doktor di bidang hukum ini.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak Pagi Tadi 1 Meninggal

Baca juga: Menuju Banyumas Bebas Stunting 2024, Bupati Achmad Husein Meluncurkan Forum Jaga Stunting

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf: Ponpes Salafiyah Syafii Akrom Kita Lakukan Lockdwon Lokal

Dosen Fakultas Hukum UKSW ini menyoroti sejumlah hal atau aturan yang menarik dalam draf sebagai bahan perubahan UU Desa tersebut.

Semisal soal kewenangan, masa jabatan perangkat desa, hingga hakim perdamaian desa.

Soal masa jabatan perangkat desa, Umbu mengatakan pastinya perubahan aturan masa jabatan perangkat desa yang mengikuti kepala desa akan bergejolak terutama di kalangan perangkat desa.

Menurutnya, kepala desa merupakan jabatan politis yang habis masa jabatannya selama enam tahun.

Ini berbeda dengan perangkat desa.

Selain itu, ia juga menyoroti terkait pembentukan Hakim Perdamaian Desa yang dinilai bagus sebagai bentuk upaya penyelesaian persoalan dengan berbasis pada desa.

"Tapi harus hati-hati soal unsurnya siapa saja, perangkat desa, kades atau tokoh desa. Apakah hakim itu juga ex officio dengan jabatan kepala desa? Padahal bisa jadi ada tokoh desa lain yang berpengaruh dan dihormati serta berwibawa bagi masyarakat setempat," ujarnya.

Baca juga: Polda Jateng Siap Menambah Tenaga Kesehatan untuk Operasikan Tempat Isolasi Terpusat di Kudus

Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Motor di Demak Pandangan Pengendara Terhalang Asap Jerami

Baca juga: Ganjar Apresiasi Langkah Pemkab Pati Sewa Hotel untuk Tempat Karantina Pasien Covid-19

Selain itu, kata dia, perlu kekuatan yang mengikat soal hasil yang diputuskan Hakim Perdamaian Desa.

Jangan sampai selesai diputuskan namun tetap ke ranah hukum atau pengadilan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved