Pajak Sembako
Mau Tahu Pajak Sembaku yang Akan Terkena PPN, Inilah Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.
Editor:
Catur waskito Edy
Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum
Menkeu Sri Mulyani melihat-lihat produk UMKM Kendal, Kamis (25/3/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional
Baca juga: Hendi Akan Buka 4 Tempat Karantina Baru, di Diklat Ketileng hingga UIN Walisongo
Baca juga: Harga Sepeda di Semarang Sudah Turun Seiring Memudarnya Tren Gowes
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya
Baca juga: Khairuddin: Bagi yang Menemukan Istri Saya Dapat Imbalan Rp 150 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menkeu-sri-mulyani-melihat-lihat-produk-umkm-kendal-kamis-2532021.jpg)