Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pajak Sembako

Mau Tahu Pajak Sembaku yang Akan Terkena PPN, Inilah Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.

Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum
Menkeu Sri Mulyani melihat-lihat produk UMKM Kendal, Kamis (25/3/2021). 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium, Bukan yang Dijual di Pasar Tradisional

Baca juga: Hendi Akan Buka 4 Tempat Karantina Baru, di Diklat Ketileng hingga UIN Walisongo

Baca juga: Harga Sepeda di Semarang Sudah Turun Seiring Memudarnya Tren Gowes

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi di 34 Provinsi hingga 15 Juni 2021, Ini Aturannya

Baca juga: Khairuddin: Bagi yang Menemukan Istri Saya Dapat Imbalan Rp 150 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved