Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

OPINI Ummi Nu’amah : Memperkuat Konstruksi Perempuan Penyelenggara Pemilu 2024

PEMBAHASAN Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 antara Pemerintah dan DPR bersepakat menarik RUU tentang Pemilu dan Pilkada dari Prolegn

Net
Ilustrasi Pilkada 

Oleh Ummi Nu’amah
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Semarang

PEMBAHASAN Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 antara Pemerintah dan DPR bersepakat menarik RUU tentang Pemilu dan Pilkada dari Prolegnas 2021.

Artinya bahwa pelaksanaan Pemilu tetap berdasarkan UU 7 tahun 2017 dan Pilkada berlandaskan UU 1 tahun 2015 beserta perubahannya. Berdasarkan penyampaian KPU dalam RDP dengan DPR, Penyelenggara Pemilu, bahwa pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden direncanakan bulan Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah direncanakan bulan November 2024.

Berkaca pada Pemilu 2019 yang menimbulkan banyak korban jiwa dari penyelenggara pemilu, maka rumitnya Pemilu dan Pilkada di 2024 perlu diantisipasi sejak dini. KPU perlu membuat skenario yang dapat dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemilu sampai tingkatan paling bawah yaitu KPPS, dan yang tidak kalah penting adalah bagaimana skenario pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024 tidak menimbulkan korban jiwa lagi seperti pada Pemilu 2019 yang lalu.

Tantangan yang begitu berat di Pemilu dan Pilkada 2024, maka perlu persiapan yang sangat matang sebelum tahapan penyelenggaran ini dimulai. Ada beberapa tantangan dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada 2024, tidak terkecuali juga bagi perempuan penyelenggara 

Beban kerja

Pemilu. Menurut Bagja Anggota Bawaslu RI, tantangan tersebut antara lain Pertama, tata kelola pemilu, kedua beban kerja penyelenggara yang tidak proposional,

Ketiga adanya potensi kemoloran mundurnya penghitungan suara, keempat beban pengisian administrasi, tantangan keempat yakni sistem informasi rekapitulasi yang belum stabil, kelima rentang waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak menjadi lebih pendek,

namun persiapan penyelenggaraan membutuhkan waktu yang cukup panjang, Keenam, aspek teknis penyelenggaraan menjadi lebih rumit, ketujuh keterbatasan SDM dan sarana penunjang, dan kedelapan sosialisasi kepada pemilih mengenai teknis pencoblosan surat suara harus lebih massif.

Berbicara tentang penyelenggara Pemilu, di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dari penyelenggara pemilu, penyumbang tertinggi dari keterwakilan perempuan pengawas pemilu berasal dari Pengawas TPS.

Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu pertama sejak berlaku UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu, hanya pada Pemilu 2009 tercapai keterwakilan perempuan 30% di KPU dan Bawaslu.

Keterwakilan 30%

Untuk mewujudkan ketercapaian affirmative action, maka dimulai dari penyelenggara pemilu, harus ada kesepakatan dan ketaatan KPU, Bawaslu, Tim Seleksi, DPR dan Pemerintah terhadap ketentuan keterwakilan minimal 30% perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk memperkuat perempuan penyelenggara pemilu maka perlu merawat profesionalisme dan integritas dengan memahami esensi keberadaan lembaga pengawas pemilu.

Perempuan penyelenggara pemilu harus memahami, menghargai dan memaknai sejarah perjuangan hak-hak perempuan, terutama keterwakilan perempuan dalam politik & pemilu (sejarah hak pilih perempuan, sejarah affirmatif action untuk keterwakilan perempuan, quota keterwakilan) dan menyadari diri sebagai duta keterwakilan perempuan dalam politik. Selanjutnya perempuan penyelenggara pemilu harus menyadari diri sebagai duta sosial politik di bidang pemilu dari komunitasnya asal serta menjadikan UU Pemilu & UU Pilkada sebagai “buku pegangan” penting.

Ketaatan

Selain merawat profesionalisme dan integritas, untuk memperkuat konstribusi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024 yang rumit, maka perlu membangun spirit bersama, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan yang direncanakan.

Spirit yang perlu dibangun antara lain, Pertama, ketaatan perempuan penyelenggara pemilu dalam tata aturan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua, bagaimana perempuan penyelenggara pemilu mampu melayani pemilih dengan mewujudkan pemilu yang inklusif yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketiga, sosialisasi pengawasan partisipatif merupakan salah satu cara bagaimana merangkul masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan baik pemilu maupun pilkada, sikap yang inklusif dan membangun kerjasama terutama dengan organisasi perempuan akan memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat.

Keempat, semangat menegakkan keadilan pemilu, harus menjadi spirit bagi seluruh perempuan penyelenggara pemilu, ketika semangat penegakan keadilan ini menjadi prioritas, maka yang akan di junjung oleh pengawas pemilu adalah integritas dan menjaga netralitas.

Kesetaraan gender

Spirit mengawal terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender tidak boleh terlewat bagi perempuan penyelenggara pemilu. Untuk memwujudkan spirit tersebut, maka perlu advokasi lanjut penguatan aturan keterwakilan perempuan Penyelenggara Pemilu dalam UU Pemilu – Pilkada,

UU Partai Politik, serta regulasi terkait lainnya, pembenahan sistem rekrutmen dalam penyelenggara pemilu yang lebih berprespektif gender, memperkuat pendidikan politik perempuan sebagai langkah awal penyadaran perempuan terkait hak dan peran politiknya, memperkuat kapasitas perempuan penyelenggara pemilu, menjalin sinergi dengan mitra kerja untuk melakukan dan memperkuat kaderisasi untuk regenerasi perempuan pemimpin, mempublikasikan kinerja perempuan penyelenggara pemilu untuk membangun kepercayan publik. (*)

Baca juga: Hotline Semarang: Apakah Pelayanan Donor Darah Mobile Masih Buka Saat Pandemi?

Baca juga: FOKUS : Ironi Potong Vonis Pinangki

Baca juga: Dukung Program Kampus Merdeka, Widya Security Jalin Kerjasama dengan Unisbank Semarang

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Akan Gelar Operasi Yustisi Dua Kali Dalam Sepekan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved