Berita Demak
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Demak Ditangkap, Tersangka: Kami Belajar dari Youtube
Dua pencuri dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Demak berhasil diringkus polisi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
Dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Atas perbuatannya ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Covid-19 di Jepara Naik, Anggota Dewan Desak Pabrik di Perbatasan Kudus Gelar Swab 3 Hari Sekali
Baca juga: Satpol PP Bongkar 12 PKL Liar di Lahan MAJT, Diduga Ada Oknum Sewakan Lahan
Baca juga: Chord Kunci Gitar Ikhlas Didi Kempot
Agil mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Kami sampaikan untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Demak khususnya supaya tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dengan kaca yang bisa terlihat dari luar, sehingga apa yang ada di dalam kendaraan terlihat.
Intinya masyarakat harus lebih tepat dalam memilih parkiran kendaraan. Dan setiap parkir di pinggir jalan harus dilengkapi dengan kunci pengamanan ganda, sehingga ketika disentuh akan mengeluarkan alarm peringatan bagi pemiliknya," pesannya.(yun)