Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Perketat PKM, Tempat Hiburan Harus Tutup, Tempat Usaha Dibatasi Pukul 20.00

Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Pengetatan dilakukan lantaran kasus Covid-19 melonjak

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/EKA YULIANTI
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers mengenai perubahan aturan PKM di kantornya, Senin (21/6/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang kembali memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) Pengetatan dilakukan lantaran kasus Covid-19 melonjak sangat tajam.

Berdasarkan data pada laman siagacorona.semarangkota.go.id, hingga Senin (21/6/2021) pukul 16.30, Covid-19 aktif sudah tembus 2.138 kasus. Rinciannya, 1.399 kasus merupakan warga Semarang dan 739 kasus dari warga luar kota.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menilai lonjakan Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah ini sudah sangat luar biasa. Dari semula sekitar 300 kasus saat Lebaran, kini sudah naik hingga angka hampir 700 persen. Meski dilihat dari PPKM mikrozonasi tidak ada RT yang masuk zona merah namun pengetatan perlu dilakukan untuk menekan angka kasus.

"Hasil rekomendasi Ketua Satgas Covid Jateng dan atas dasar rapat hari ini yang dipimpin Pak Sekda, kami mulai besok (Selasa) menerapkan beberapa perubahan," papar Hendi, sapaannya, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (21/6/2021).

Perubahan pertama mengenai jam operasional tempat usaha. Hendi menyampaikan, tempat usaha yang sebelumnya tutup maksimal pukul 22.00, kini dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, seluruh aktivitas tempat hiburan harus tutup, diantaranya karaoke, SPA, tempat pariwisata, bioskop, dan tempat hiburan lainnya.

Restoran atau warung boleh tetap buka dengan memperhatikan jam operasional dan kapasitas hanya 50 persen.

"Tapi, imbauan kami agar lebih mengutamakan take away (pesan antar/bawa pulang)," ucapnya.

Sementara itu untuk kegiatan sosial budaya berupa pernikahan dan pemakaman, sambung Hendi, masih diperbolehkan maksimal dihadiri 50 orang. Kegiatan sosial budaya lainnya semisal forum group disscussion (FGD), seminar, atau seni budaya lainnya agar ditunda terlebih dahulu.

Aktivitas tempat ibadah masih diberlakukan dengan kapasitas 50 persen.

"Jika jamaah kurang dari 100, mereka harus beri tahu ketua satgas kecamatan dalam hal ini camat. Kalau ibadah di atas 100 orang harus memberi tahu ketua satgas kota yakni wali kota," tambahnya.

Lebih lanjut, Hendi meminta seluruh perusahaan swasta untuk mengatur jam kerja dengan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Jika tidak bisa WFH, dia menganjurkan perusahaan swasta terutama industri agar melakukan pengaturan shift kepada karyawannya.

Pemerintah Kota Semarang akan mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat. Peran serta RT dan RW sangat dibutuhkan untuk supervisi masyarakat. Terlebih, jika ada warganl yang melakukan isolasi mandiri.

Hasil keputusan ketua satgas menyampaikan segera dibuat tempat isolasi terpuaat. Isolasi mandiri perlahan dihindari. Semua harus tempat karantina terpusat. Kami coba untuk menambah 400 tempat tidur," jelasnya.

Kebijakan lainnya, berdasarkan keputusan bersama Forkopimda Kota Semarang, ruas jalan yang menuju Simpanglima akan ditutup.

Pihaknya menerapkan kebijakan-kebijakan tersebyr dengan harapan angka Covid-19 di Kot Semarang bisa kembali normal. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved