Penanganan Corona
Satpol PP dan Pedagang Sempat Memanas saat Pembubaran Karena Covid-19 di Semarang, Kasat Minta Maaf
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Polres Kota Semarang, dan Kodim 0733 kembali gelar operasi yustisi di malam hari.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Penulis : Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Polres Kota Semarang, dan Kodim 0733 kembali gelar operasi yustisi di malam hari.
Operasi itu menyasar tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya orang, di wilayah Kecamatan Semarang Tengah.
Sebelum melaksanakan penertiban, petugas gabungan berkumpul di Kecamatan Semarang tengah.
Rombongan petugas gabungan pun berangkat sekitar pukul 21.30 WIB, untuk menyisir jalanan di wilayah Semarang Tengah.
Baca juga: Sejumlah Apotek di Kota Semarang Mulai Kehabisan Stok Multi Vitamin
Baca juga: Video Ruang Corona RS di Pekalongan Penuh, Wali Kota Sebut Gawat Darurat
Baca juga: Polrestabes Bersama Dishub Berlakukan Penutupan Ruas Jalan Menuju Simpanglima dan Kota Lama
Jika operasi yustisi yang digelar beberapa waktu lalu masih mengedepankan sosialisasi, terkait jam larangan operasional pedagang, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan.
Kini, petugas gabungan bertindak tegas, lantaran masih banyak pedagang kaki lima yang nekat buka hingga batas waktu yang diberikan yaitu pukul 22.00 WIB.
Bahkan, penertiban yang dilakukan sedari Senin (21/6) malam hingga Selasa (22/6/2021) dini hari itu, sempat memanas kala petugas mengangkut barang-barang dari pedagang.
Ketegasan tersebut terpaksa dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 yang semakin meningkat baru-baru ini.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, juga tak menampik ketegasan yang diberlakukan pada operasi yustisi yang digelar.
“Kami minta maaf jika kami melakukan tindakan tegas. Hal itu terpaksa kami lakukan karena banyak pedagang yang nekat dan tak taat aturan, khususnya Prokes serta batasan jam operasional,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Semarang juga menegaskan, esok hari pemberlakuan jam operasional pedagang, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan akan dipangkas, dan hanya diperkenankan hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk itu kami tidak akan pandang bulu, semua yang melanggar akan kami tertibkan demi kebaikan bersama. Karena kasus Covid -19 di Kota Semarang terus meningkat, hari ini saja sudah di angka 2.053 kasus positif,” tuturnya.
ia berharap, masyarakat, pedagang dan pemilik tempat hiburan serta pusat perbelanjaan, mematuhi aturan yang sudah dibuat, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harap semua patuh terhadap Prokes, dan Perwali di tengah pandemi, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” paparnya.
Baca juga: Video Kota Pekalongan Zona Merah PPKM Diperketat
Baca juga: Benarkah Bapak, Ibu, dan Anak Meninggal Berurutan Karena Corona? Ini Jawaban Rohmat
Baca juga: Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Ini Langkah Pemkot