Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Satpol PP Kota Semarang Akan Gelar Operasi Yustisi Cegah Covid-19 di Semua Wilayah Kota Semarang

Kasus Covid-19 di Kota Semarang semakin meningkat. Bahkan Senin (21/6), kasus positif Covid-19 di Kota Semarang di atas 2.000 orang.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di kawasan Simpang Lima Semarang, Senin (21/6/2021). 

Penulis : Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Covid-19 di Kota Semarang semakin meningkat.

Bahkan Senin (21/6), kasus positif Covid-19 di Kota Semarang di atas 2.000 orang.

Hal itu membuat petugas yang melaksanakan PKM, semakin masif melaksanakan penertiban.

Tak hanya semakin intensif, ketegasan juga mulai diterapkan dalam operasi yustisi.

Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota Zona Merah di Jateng Terkini, Ada 13 Daerah, Ini yang Dilakukan Ganjar

Baca juga: Hasil Euro 2021: Depay dan Wijnaldum Bawa Belanda Sapu Bersih Fase Grup

Baca juga: Ini Daftar Ruas Jalan Menuju Simpang Lima yang Ditutup Mulai Malam Ini

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kondisi itu dilakukan karena masih banyak pedagang, dan pemilik tempat hiburan serta pusat perbelanjaan membandel.

“Kami tidak pandang bulu, melanggar kami segel dan kami angkut,” tegasnya, Selasa (22/6/2021).

Diterangkannya, Senin malam operasi yustisi digelar di wilayah Kecamatan Semarang Tengah.

“Ke depan akan kami lakukan di kecamatan lain jika memang banyak yang melanggar Prokes,” ucapnya.

Fajar menambahkan, mulai Selasa (22/6) Pemkot Semarang akan memberlakukan batasan jam operasional pada pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Sejumlah Apotek di Kota Semarang Mulai Kehabisan Stok Multi Vitamin

Baca juga: Dua Mahasiswa Ini Terpilih Jadi Duta Fakultas Hukum UPGRIS

Baca juga: Polrestabes Bersama Dishub Berlakukan Penutupan Ruas Jalan Menuju Simpanglima dan Kota Lama

“Jika beberapa waktu lalu pedagang, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Mulai hari Selasa hanya boleh hingga pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahakan tidak akan pandang bulu, bagi yang melanggar akan ditindak secara tegas.

“Jangan salahkan kami jika petugas bertindak tegas, karena tugas kami menegakan peraturan demi kebaikan bersama,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved