Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Dinas Perdagangan Kendal Akan Bikin Pembatas Transaksi di 13 Pasar, Target Terpasang dalam 3 bulan

Semua lapak pedagang pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kendal harus dilengkapi dengan pembatas transaksi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda menyerukan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu dengan pengeras suara, Rabu (30/6/2021). 

Penulis: Saiful Masum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 terus dilakukan.

Kali ini, semua lapak pedagang pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kendal harus dilengkapi dengan tirai pembatas transaksi.

Fungsinya sebagai pembatas antara pedagang dan pembeli untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pasar.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, pemasangan pembatas antar pedagang dan pembeli dilakukan secara bertahap di 13 pasar tradisional daerah.

Baca juga: Mencicipi Tumpang Koyor Salatiga yang Legendaris, Murah dan Lezat, Antrenya Taat Prokes Ya. .

Baca juga: Jendela Harus Terbuka, Ini Cara dan Tips Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19 Bergejala Ringan

Baca juga: Eks Puskesmas Penusupan Jadi Tempat Isolasi Terpusat Tingkat Kecamatan, Sediakan 25 Tempat Tidur

Pengadaan dan pemasangan tirai pembatas ini akan dikoordinir Dinas Perdagangan dengan biaya swadaya pedagang.

Pihaknya menarget, tirai pembatas dari plastik mika ini terpasang maksimal 3 bulan.

Bentuknya bisa saja individu untuk kios-kios dan juga kolektif bagi pedagang yang menempati lapak los.

Seperti contoh pedagang sayur dan daging.

"Tadi ada instruksi bupati untuk membuat pembatas di pasar. Ada 13 pasar daerah, maksimal ya 3 bulan terpasang semua. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk membantu pencegahan penularan Covid-19," terangnya usai meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu, Rabu (30/6/2021).

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kaliwungu, Muhammad Faisal Mukli mengatakan, pihaknya akan berupaya memenuhi pembatas di setiap lapak atau kios sesuai arahan bupati.

Namun, dalam praktiknya tentu memerlukan waktu sampai seluruh lapak pedagang bisa terpasang pembatas transaksi dengan pembeli.

"Tadi ada arahan dari Bupati agar ada pembatas antara pedagang dan pembeli untuk meningkatkan prokes. Selama ini kita juga terus sosialisasikan protokol kesehatan di dalam lingkungan pasar agar terus memakai masker, penyemprotan desinfektan pun juga jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M Ganinduto bersama Forkopimda melakukan sidak penerapan protokol kesehatan di Pasar Pagi Kaliwungu.

Dengan menggunakan pengeras suara, Dico menyerukan kepada pedagang dan pembeli agar taat memakai masker dan menjaga jarak. 

Ia juga meminta ada pola pengetatan protokol kesehatan dari yang sudah dijalankan.

Seperti memakai masker berlapis dan membuat pembatas pedagang dalam melayani pembeli.

"Kita harus perketat lagi prokesnya. Pedagang ke depan maskernya dua lapis, masker medis dan kain. Sekarang karena ada varian baru, maka prokes harus diperketat karena perekonomian tetap harus jalan," terangnya. 

Selain itu, Dico juga memastikan bahwa PPKM mikro di setiap desa atau kelurahan tetap berjalan. Satgas penanganan Covid-19 kecamatan hingga desa diminta turun tangan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Punya 2 Suami, Praktik Poliandri Wanita Ini Baru Terbongkar Setahun Kemudian, Suami ke-2 Perangkat

Baca juga: Mencicipi Tumpang Koyor Salatiga yang Legendaris, Murah dan Lezat, Antrenya Taat Prokes Ya. .

Baca juga: Muhammadiyah Kirim Surat ke Jokowi, Minta Lockdown Jawa 3 Pekan, Ini Isi lengkapnya

Dico mencatat ada 11 RT di Kendal yang saat ini berstatus zona merah Covid-19.

Pihaknya akan segera mengkaji apakah nantinya diperlukan lockdown lokal di semua tempat dengan risiko penularan virus tinggi.

Dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus corona dengan maksimal. (*)

"Satgas Covid-19 kabupaten juga harus turun tangan memastikan, mengecek ketersediaan tempat isolasi terpusat tiap kecamatan dan desa. Juga percepatan vaksinasi yang saat ini sudah mulai menyasar usia produktif, pekerja minimal usia 18 tahun dengan menggandeng TNI dan Polri," jelas Dico. (Sam

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved