Berita Semarang
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Dikaitkan Persoalan Pemalsuan Data, Begini Curhatannya
Kasus pemalsuan data yang dituduhkan kepada Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) diusut kembali oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Penulis Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasus pemalsuan data yang dituduhkan kepada Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (BGS) diusut kembali oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Budiman saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (30/6/2021).
Budiman mengaku saat ini tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri.
Namun sebelumnya kasus tersebut telah di SP3 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada tanggal 16 Juni 2020.
Baca juga: 5 Aplikasi Android Wajib Agar Mahir Berbahasa Inggris
Baca juga: Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Warga Damarjati Kalinyamatan Ditemukan Mengambang di Dalam Sumur
Baca juga: 32 RT di Kota Semarang Akan Dilakukan Pengetatan, Hendi: Tiap Camat Pilih 2 RT Kasus Covid Terbanyak
“Pasal tuduhan Polda Jateng dan Tipidekus Bareskrim Mabes Polri sama dengan Polda Jateng, yakni pasal 263 dan 266 KUHP memasukkan keterangan palsu ke dalam data otentik," ujarnya.
Budiman mengaku dilaporkan oleh WGT yang tercatat sebagai anggota Polri.
Dirinya menduga laporan merupakan settingan.
"WGT adalah anggota polri. Tahu apa tentang KSP Intidana dan pemalsuan? Lalu kenapa tembusannya kepada HT? Lalu apa hubungan aset sampai disita Bareskrim? Itu kan kepunyaan koperasi, bukan pribadi. Ini settingan," ujar dia.
Menurutnya, hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan, baik di Bareskrim maupun Polda Jawa Tengah terkait keterangan palsu ke dalam data otentik.
Namun, menurutnya, semua pengaduan tersebut di SP3 karena tidak memiliki cukup bukti.
"Domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi & UKM RI yang merupakan pembina koperasi yang memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi," jelasnya.
Terkait keabsahan kepengurusannya, Budi menyatakan telah sah secara AD/ART.
Baca juga: Pria di Bandung Nyamar Jadi Model Cantik, Dapat Ratusan Juta dari Korban, Ini Tampang Aslinya
Baca juga: Dinas Perdagangan Kendal Akan Bikin Pembatas Transaksi di 13 Pasar, Target Terpasang dalam 3 bulan
Baca juga: Muhammadiyah Kirim Surat ke Jokowi, Minta Lockdown Jawa 3 Pekan, Ini Isi lengkapnya
Dia terpilih sebagai ketua umum KSP Intidana melalui rapat anggota.
"Berdasarkan UU Perkoperasian RI Nomor 25 tahun 1992 dan AD-ART KSP Intidana bahwa kekuasaan tertinggi suatu Koperasi ada pada Rapat Anggota," jelasnya.