Berita Kendal
Polisi Bekuk 2 Juru Parkir di Weleri yang Memalak, Pelaku: Saya Setor Rp 1,5 Juta ke Oknum Dinas
Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 orang juru parkir yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 orang juru parkir yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
Adalah Khaerul Saleh (47), asal Karangdowo, Kecamatan Weleri, dan Widodo Endi Pitoyo (42), asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus jajaran kepolisian pada, Rabu (30/6/2021) malam karena meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
Baca juga: Jenazah Mbak You akan Dibawa ke Salatiga: Meski Terpapar Corona atau Tidak
Baca juga: Loker Lowongan Kerja Karir di Semarang Kamis 2 Juli 2021
Baca juga: Jadwal Perempat Final Euro 2021: Duel Swiss vs Spanyol Pembuka, Ukraina vs Inggris Penutup
Kata Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri, sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas taman kota Weleri.
Setiap mobil milik pedagang yang di parkir di tempat itu dari pukul 20.00 - 07.00 WIB harus bayar tarif parkir sebesar Rp15.000.
Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3.000.
"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya. Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah Kendal. Kita amankan uang tunai Rp 200.000 hasil dari tarif parkir," terangnya saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Kata Yuniar, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas, menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme.
Baca juga: Kondisi Mbak You Sebelum Meninggal Dunia Dibeberkan Karyawan, Mbak You akan Dimakamkan di Salatiga
Baca juga: Sentra Vaksinasi Holy Stadium Semarang Dibuka, Pemerintah Pasang Target Sehari Diikuti 5.000 Warga
Baca juga: Permintaan Oksigen di Batang Naik 300 Persen, Arta : Selain Langka Harga Juga Naik Tiga Kali Lipat
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
"TNI Polri akan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," terangnya.
Kedua tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.
Dalam Perbup, diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir. Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000.