Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Polisi Bekuk 2 Juru Parkir di Weleri yang Memalak, Pelaku: Saya Setor Rp 1,5 Juta ke Oknum Dinas

Satreskrim Polres Kendal membekuk 2 orang juru parkir yang melakukan aksi premanisme dengan memalak warga di Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Polres Kendal ungkap kasus aksi premanisme dua orang Jukir yang melakukan pemalakan dengan menarik biaya parkir tidak sewajarnya, Kamis (1/7/2021) 

Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000

Tersangka Khaerul mengaku, ia bekerja sebagai juru parkir sudah beberapa tahun terakhir.

Setiap bulannya, kata Khaerul, ia menyetorkan sebagian pendapatannya Rp 1 juta - Rp 1,5 juta kepada salah satu oknum pegawai dinas pemerintahan Kabupaten Kendal.

"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang-Red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. 

Kata Dico, ia tidak akan melindungi siapapun dari lingkungan pemerintah jika ditemukan pegawai pemerintahan Kendal yang terlibat dalam aksi premanisme ini. 

"Nanti kita akan telusuri (oknum pegawai pemerintah-Red). Kita akan dalami bersama Polri siapa yang terlibat dan kita berantas, tindak tegas semua aksi premanisme. Saya sudah minta sama Kapolres untuk mengungkap semuanya, siapaun itu orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan, kita ungkap. Dan saya tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya. 

Baca juga: Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Sukarno: Biarkan Panitia yang Kerja

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Bupati Kudus Hartopo: Kami Koordinasikan dengan Forkopimda

Baca juga: Dukung Kemajuan UMKM, PLN Beri Bantuan untuk Kampung Kuliner

Dico dengan tegas siap menindak siapapun yang terlibat sesuai perundang-undangan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya.

Ia juga mengimbau agar setiap masyarakat tidak ragu melaporkan perbuatan-perbuatan yang meresahkan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

"Sanksi nanti sesuai perbuatannya. Kendal harus bebas dari premanisme," tuturnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved