Berita Kudus
Langgar Jam Malam, Dua Kafe di Kudus Ditutup Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap dua kafe yang melanggar jam operasional pada saat pandemi
Penulis: raka f pujangga | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penindakan terhadap dua kafe yang melanggar jam operasional pada saat pandemi, pada hari Jumat (2/7/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP, Djati Solechah mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk taat pada pembatasan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penindakan dilakukan di Kafe Golden, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati sekitar pukul 00.15 dan Kafe Ruko Ronggolawe, Desa Prambatan Lor, Kecamatan Jati, pada pukul 00.30.
"Penegakan dilakukan untuk menjaga ketertiban apalagi saat ini masih dalam masa pandemi," ujarnya.
Penindakan itu sesuai Perda No 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Perda No 10 tahun 2015 tentang hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke.
Pengelola Kafe Golden, Rafi Firmansyah (21), warga Tenggeles, dan pengelola kafe Ronde, Nafis Harianto (28) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
Harapannya para pengelola tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Senin (5/7/2021) depan kami minta untuk datang ke kantor Satpol PP dalam rangka pembinaan," jelasnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang dari kafe tersebut di antaranya tiga unit CPU, enam unit sound system, delapan unit mikrofon, power tiga unit, proyektor tiga Unit, empat subwofer, dua unit keyboard, tiga amplifier, tiga unit wireless, 47 botol miras.
Selain itu Satpol PP juga menahan identitas pengelola dan pemandu lagu yang saat itu tengah bekerja. (raf)
Baca juga: Buka Pintu Mobil Mendadak, Pengemudi Honda Jazz Sebabkan Kecelakaan di Mrebet
Baca juga: Detik-detik Dalang Ki Manteb Meninggal karena Covid-19, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit tapi Penuh
Baca juga: Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat di Solo, Fasilitas Umum dan Jalan Disemprot Disinfektan
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Sempurnakan Sistem Barang Kiriman di CFS Pelabuhan Tanjung Emas