Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang Dua Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu akan diperpanjang dua bulan mulai Juli hingga

KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu akan diperpanjang dua bulan mulai Juli hingga Agustus 2021, menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menkeu mengatakan, bantuan itu untuk meringankan masyarakat yang terdampak PPKM darurat.“Seperti diketahui BST ini adalah untuk 10 juta (keluarga) yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriterianya adalah mereka yang belum menerima program PKH dan kartu sembako," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7).

Selain itu, kriteria lainnya yakni mereka yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga, dan telepon untuk bisa dihubungi.

Sri Mulyani menjelaskan, BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan anggaran Rp 11,94 triliun untuk penyaluran Januari hingga April.

"Itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan. Untuk perpanjangan 2 bulan ini kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan nanti Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," katanya.

Ia menambahkan, perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran negara Rp 6,1 triliun untuk disalurkan. "Catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April lalu yang realisasinya dari 10 juta itu baru 9,6 juta," katanya.

Sementara itu,Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali diterbitkan.

Dalam beleid tersebut juga diperintahkan untuk dilakukan percepatan proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," demikian isi Inmendagri tersebut.

Namun, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat Covid-19, maka diinstruksikan untuk melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran. Realokasi tersebut diambil dari program atau kegiatan yang kurang prioritas dan dimasukkan pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Sementara tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan penyaluran itu akan dilakukan paling lambat minggu kedua Juli.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir saat rapat koordinasi tingkat menteri, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7).

Muhadjir mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait untuk mempercepatnya. 

Lonjakan kasus

Di sisi lain, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi. Hal ini terlihat dari penambahan kasus harian, angka kematian dan kasus aktif yang meningkat signifikan. 

Berdasarkan data pemerintah, kasus positif Covid-19 bertambah 25.830 orang, pada Jumat (2/7). Angka ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi sejak awal pandemi terjadi di Tanah Air. Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.228.938 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. 

Data yang sama juga menunjukkan penambahan 11.578 pasien sembuh dalam waktu 24 jam terakhir. Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh hingga saat ini mencapai 1.901.865 orang.

Kemudian, jumlah pasien yang meninggal setelah terpapar Covid-19 juga bertambah. Pada periode 1 Juli-2 Juli 2021, ada 539 pasien Covid-19 yang meninggal. Jumlah ini juga tercatat sebagai angka kematian tertinggi selama pandemi berlangsung. (Tribun Network/kps/Yan/msm/sam)

Baca juga: Perputara Roda Hidup Kompol IZ, Dari Perwira Polisi Kini Dipenjara Seumur Hidup dan Dicap Penghianat

Baca juga: BERITA LENGKAP : Hari Ini PPKM Darurat Resmi Diterapkan di Jawa-Bali

Baca juga: Forum Mahasiswa Rachmanto : PPKM dan Kontribusi Agamawan

Baca juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Lawan 10 Pemain Swiss, Spanyol Hanya Menang Lewat Adu Penalti

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved