Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis Restoran Kehilangan 85% Pendapatan Akibat PPKM Darurat

aturan PPKM Darurat antara lain mengatur aktivitas restoran dan rumah makan yang tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.

Editor: Vito
TRIBUNSOLO.COM/MUHAMMADA IRFAN AL AMIN
ilustrasi - pujasera di Solo Grand Mall saat PPKM 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis rumah makan atau restoran mengaku sangat terpukul dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dilaksanakan pada 3-10 Juli 2021.

Dalam aturan PPKM Darurat antara lain mengatur aktivitas restoran dan rumah makan yang tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat. Seluruhnya harus menggunakan layanan delivery order atau take away.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin menyatakan, terdapat potensi kehilangan pendapatan hingga 85 persen dengan adanya aturan tersebut. Hal itu dipastikan bakal menyebabkan pengusaha di sektor itu makin tertekan. 

Menurut dia, bisnis restoran paling dominan adalah kegiatan makan di tempat. Sedangkan delivery order atau take away jumlahnya hanya sedikit, yakni hanya berkisar 15-20 persen dari kegiatan restoran.

“Kami restoran ini di mana-mana mengharapkan drive in, dan itu pendapatannya 85 persen dari kegiatan restoran. Sisanya itu sekitar 15-10 persen itu dari take out,” katanya, dalam sebuah diskusi, akhir pekan lalu.

Emil menuturkan, apabila pendapatan tersebut hilang, maka pengusaha restoran akan rugi besar, karena arus kas menjadi tidak seimbang, antara pemasukan dengan pengeluaran.

Biaya operasional yang keluar mulai dari gaji karyawan, sewa tempat, hingga biaya pengeluaran lain seperti pajak dan charge.

“Padahal (pengeluaran-Red) sebesar 30-35 persen itu untuk pegawai, 30-40 untuk bayar sewa tempat, belum lagi service charge. Kalau pendapatan itu hilang semua, siapa yang bayar sewa tempat, pegawai, dan lain-lain? Katanya kan bilang boleh take out order, tapi kan nggak banyak jumlahnya,” tukasnya.

Adapun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak seluruh UMKM serta bisnis kuliner untuk membatasi kegiatan konsumen.

Ia mendorong seluruh tempat makan atau restoran melakukan layanan pesan antar selama pelaksanaan PPKM Darurat.

“Terkhusus sektor kuliner, setidaknya 2 minggu ke depan hanya diperbolehkan membuka layanan delivery. Mungkin bagi beberapa yang masih menerapkan 70 persen delivery, dan 30 persen dine-in, kini semuanya harus 100 persen melayani delivery saja,” ucapnya.

Meningkatkan kemampuan

Menurut dia, kebijakan PPKM Darurat itu mengharuskan tiap UMKM kuliner meningkatkan kemampuannya dalam pelayanan pesan antar, seperti kebersihan serta kualitas produk makanan menjadi sorotan penting.

Selain itu, Sandi, sapaannya, juga mengajak masyarakat maupun merchant agar patuh menerapkan protokol kesehatan atau sering disebut CHSE (Cleanliness, Health, Safety, serta Environmental Sustainability). Pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan pula oleh sektor pariwisata.

"Untuk kebersihan atau cleanliness, dalam bisnis kuliner harus sangat diutamakan. Pastikan, di dua minggu ke depan, tingkat higienitas produk maupun jasa pengantar produknya bisa lebih baik,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved