Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Petugas Angkut Daging Pedagang Sate‎ saat PPKM Darurat, Bupati Kudus: Ekonomi Juga Harus Jalan

Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat PPKM mulai 3 Juli 2021 lalu.

Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar

Penulis: Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo masih menemukan pelanggaran pedagang yang menjual makanan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 Juli 2021 lalu.

"Masih ada (pedagang-Red) yang melakukan pelanggaran dengan makan di tempat. Harapannya besok tidak ada lagi," ujar dia, saat ditemui Senin (5/7/2021).

Kendati demikian, pihaknya tidak sepakat jika ada petugas mengangkut bahan makanan milik warung makan tersebut.

Baca juga: Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19 Menipis, Sekda Kota Salatiga Minta Lurah Siapkan TPU

Baca juga: Yuni Shara Ngamuk Dituding Nonton Film Dewasa Bareng Anak: Saya Masih Waras

Baca juga: Video Jasad Gelandangan Ditemukan di Terminal Mangkang Semarang

Seperti yang terjadi pada warung sate Pak Yadi di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu (4/7/2021) kemarin.

‎"Nggak boleh (diangkut makanannya-Red). Seperti itu saya tidak setuju," jelasnya.

Pasalnya, pedagang warung makan atau restoran tetap diizinkan untuk berjualan.

Namun yang dilarang adalah melayani pembeli makan di tempat.

"Kalau mau buka silakan boleh, cuma untuk dibungkus. Tidak makan di tempat," jelasnya.

Menurutnya, sejumlah pelaku usaha harus tetap mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca juga: Acara Nikita Mirzani Sering Tembus Rating di Angka 22, Crewnya Seminggu Dapet Bonus 5 Kali

Baca juga: Nasib Daging Kambing Setampah yang Diangkut Petugas, Videonya Viral, Ini Cerita Pengelola Warung

Baca juga: Panic Buying Susu Beruang, Pengamat: Ada Saja Orang Berhati jahat saat Rakyat Sengsara

Sehingga perekonomian masyarakat kecil dapat tetap berputar meski di tengah keterbatasan PPKM darurat.

"Harapannya ekonomi juga tetap jalan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warung makan dilarang melayani makan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Kendati demikian masih ada restoran dan warung makan yang mengizinkan pengunjung makan di tempat.

Satu di antaranya warung sate Pak Yadi, yang terkena operasi hingga daging kambingnya ikut diambil petugas di ‎Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial tersebut, petugas nampak mengangkut kursi dan tampah berisi daging.

Pengelola warung sate Pak Yadi, ‎Saiful Amri menyampaikan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00, hari Minggu kemarin.

Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan mengenai larangan makan di tempat sehingga masih melayani pembeli.

"‎Saya nggak pernah dapat suratnya, ditegur juga tidak pernah. Tahunya datang ke sini dan langsung mengangkut barang-barang," ujarnya, saat ditemui di warungnya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kisah Cinta Istri Juragan Emas dengan MM, 15 Hari Sebelum Pembunuhan, MM Menato 1 Nama di Lengannya

Baca juga: Sehari Bisa Memakamkan Sampai 12 Jenazah Pasien Covid-19, Anto: Harus Stanby 24 Jam

Baca juga: Sidak Pertokoan di Pasar Kliwon, Wawali Kota Solo Geram: Mereka Tahu tapi Etok-etok Ra Mudeng

Dia berharap, pemerintah bisa tegas tanpa pandang bulu memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar.

Tidak tebang pilih, hanya memberikan sanksi kepada pedagang yang ramai saja. Namun pedagang yang juga sepi pengunjung.

"Harapannya berlaku untuk semua pedagang. Tidak hanya pedagang yang ramai saja, tapi semua pedagang yang sepi juga," jelas dia.

Sejumlah barang yang disita Polsek ‎Bae di antaranya tiga buah bangku dan satu tampah daging kambing.

Kendati demikian, daging yang dibawa tersebut selang satu jam sudah diambil pedagang kembali.

"Waktu diambil itu jam 10, terus jam 11 saya ke sana buat ambil barang-barang," jelas dia.

Pihaknya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.

Amri berjanji akan menerapkan aturan untuk tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

"Setelah razia itu sudah saya melayani pengunjung yang ingin membawa pulang makanan," ujar dia.

‎Menurutnya, aturan larangan makan di tempat tersebut sangat berdampak pada penurunan pendapatannya.

Biasanya, dia bisa menghabiskan sedikitnya dua ekor kambing berukuran besar setiap harinya.

Baca juga: Dinilai Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Swalayan Ditutup, Manajer: Kami Hanya Jual Kebutuhan Pokok

Baca juga: Sebatas Penutupan Jalan, Bupati Husein Anggap PPKM Darurat di Banyumas Belum Maksimal

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 24 25 26 27 28 Subtema 1 Adaptasi Makhluk Hidup

Namun, sejak ada larangan makan di tempat pihaknya kesulitan menjual daging dalam jumlah besar.

"Biasanya dua ekor kambing habis, sekarang hanya satu ekor saja sudah sulit," jelas dia.

Banyak pembeli yang batal membeli daging karena kebanyakan pelanggannya merupakan pegawai pabrik.

Sehingga tidak mungkin membawa makanan ke perusahaannya atau kembali dulu ke rumahnya.

"Dari pagi tadi sudah 20 orang batal beli karena mereka mau makan dimana kalau nggak di sini," jelasnya. 

Klarifikasi kepolisian

Sementara itu, Kapolsek Bae, AKP Ngatmin mengklarifikasi video petugas kepolisian yang mengambil daging pedagang sate yang masih melayani ‎pembeli makan di tempat, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Senin (5/7/2021).

AKP Ngatmin mengatakan, ‎terjadi kesalahan angkut petugas karena membawa daging warung makan Sate Pak Yadi, di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, yang terjadi pada hari Minggu (4/7/2021) kemarin.

"‎Soal daging yang dibawa itu memang ada kesalahan. Karena pemilik warung bandel disuruh bawa jadi kita bawa dagingnya,"‎ ujar dia, Senin (5/7/2021).

Kendati demikian, pihaknya sudah mengembalikan daging pedagang sate itu agar bisa berjualan.

Sesuai aturan, yang bersangkutan diminta untuk membuat surat keterangan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatannya menjual makanan di tempat.

"Harapannya para pedagang bisa untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 selama masa PPKM darurat," ucapnya.

Baca juga: AC Milan Lagi-Lagi Buru Penyerang Tua-Tua Keladi, Kali Ini Incar Bomber Ajax Amsterdam

Baca juga: Jatuh dari Balkon, Balita Selamat Ditangkap Pengguna Jalan

Baca juga: MM Warga Afghanistan Pembunuh Pengusaha Emas Papua Teranjam Penjara 20 Tahun

Sejak tanggal 3 - 5 Juli, pihaknya sudah melakukan operasi sekitar 50 titik di sejumlah jalan.

Empat di antaranya pemilik makan disita bangkunya karena dinilai melanggar aturan. Padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar tertib.

"Dua pemilik tem‎pat makan sudah mengambil bangkunya. Masih ada dua lainnya yang belum mengambil," ujarnya.

Menurutnya, jika masih ada pedagang yang menjual makanan di tempat akan mendapatkan sanksi berupa denda.

"Ada sanksinya untuk pemilik warung, denda Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, jika sudah diberikan pengatan dua sampai tiga kali tetap bandel," ujarnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved