Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

15 Wanita Terapis Spa Ditangkap Polisi Karena Masih Layani Pelanggan di Masa PPKM Darurat

15 wanita terapis spa di sebuah hotel di Jakarta ditangkap polisi karena masih beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - 15 wanita terapis spa di sebuah hotel di Jakarta ditangkap polisi karena masih beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Mereka ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Senin (6/7/2021) siang.

"Kami lakukan penyelidikan dan benar Hotel G2 terdapat kegiatan spa dan pijat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Senin malam.

Baca juga: Resep Kentang Ati Ampela Balado Ide Lauk Nikmat Makan Siang

Baca juga: Spanyol Mesti Waspadai Sihir Mancini dalam Laga Semifinal Euro 2020 Malam Ini, Berikut Prediksinya

Baca juga: Italia Diprediksi Kalahkan Spanyol di Semifinal Euro 2020 Malam Ini, Berikut Tiga Analisanya

Baca juga: Not Angka Something Just Like This The Chainsmokers & Coldplay Lengkap dengan Liriknya

Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Azis menjelaskan, aktivitas di hotel tersebut melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang dijadikan sebagai dasar dalam memberikan sanksi hukum bagi para pelaku.

Dalam diktum ketiga huruf H Instruksi Mendagri disebutkan, "fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara".

Sementara itu dalam diktum huruf I disebutkan bahwa "kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara".

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 6 Juli 2021 Elsa Ditangkap Polisi

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 92 93 94 95 96 97 Pembelajaran 2 Subtema 3

Baca juga: FAKTA BARU : Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Si Pria Sempat Bikin Tato Cinta pada Istri Korban

Baca juga: Bank BPD Bali Borong Buku Super Best Seller Trilogi The Power of Silaturahim

Peraturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 tahun 2021 terkait PPKM Darurat pada lampiran nomor 8 disebutkan bahwa "area publik, tempat wisata, lokasi kegiatan sosial ditutup sementara".

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 93 juncto pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Polisi Gerebek Tempat Spa di Jakarta Selatan, 15 Terapis Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved