Berita Regional
Gadis Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria Setelah Dicekoki Miras, Pacar Korban yang Merencanakan
Di Ponjong, Gunungkidul, gadis berinsial L (17) menjadi korban rudapaksa. Pelakunya 3 orang.
TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.
3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.