Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Di Moment Inilah Polisi Akhirnya Tahu IN Sudah Membunuh Bocah SD, Pelaku Tak Bisa Berkilah Lagi

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi mengungkapkan polisi mencurigai IN setelah dimintai keterangan saat melakukan olah TKP

Editor: muslimah
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Tersangka Pembunuhan Riswandi Bocah Kelas Lima SD di Ketam Putih Diamankan Polres Bengkalis 

Selain itu pihaknya juga dibackup dari Polda Riau dan didukung toko masyarakat setempat, sehingga alibi alibi tersangka berhasil dipatahkan.

Pada tanggal 7 Juli yang lalu tersangka tidak dapat bohong lagi, semua alibi alibi tersangka dapat di patahkan dengan saksi dengan keterangan ahli.

"Dan akhirnya tersangka jujur mengakui perbuatan pembunuhan ini dengan latar belakang kecemasan rahasianya terbongkar," terangnya.

Sudah Kenal Beberapa Bulan dengan Korban

IN ternyata sudah beberapa bulan mengenal korbannya Riswandi.

Menurut Kasat perkenalan tersangka berawal dari seringnya korban melintas di depan rumahnya saat mengambil air bersama orangtuanya.

Setelah memperhatikan korban dari jauh ada suatu momen korban bertemu langsung dengan tersangka dan berkenalan.

"Kemudian dari perkenalan inilah mereka kemudian intens berkomunikasi. Hingga sampai pada hari kejadian pembunuhan tersebut IN terpikir ingin melakukan sodomi kepada korban," terang Kasat.

Saat itulah tersangka meminta rekannya menjemput korban dan mengantarkannya di tepi jalan desa Sungai Batang yang dijanjikan, Rabu (16/6/2021) malam.

"Di sanalah perbuatan sodomi dilakukan tersangka kepada korbannya, karena korban merasa sakit dan menyampaikan akan melaporkan apa yang dialaminya kepada ayahnya," tambah Meki.

Mendengar kata kata korban ini tersangka takut rahasianya terbongkar, IN langsung mengambil parangnya dan menyerang korban hingga mengakibatkan kematian korban karena luka bacoknya di kepalanya.

Akibat perbuatan tersangka ini dijerat pasal 338 KUHPidana junto pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang Undang nomor 17 tahun 2016.

Acaman hukuman lima belas tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Motif Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Bengkalis, Takut Korban Mengadu ke Orangtua Sudah Dilecehkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved