Penanganan Corona
Minta Rp 4 Juta Kepada Keluarga Korban Covid-19, Tukang Pikul Pemakaman Protokol Kesehatan Dipecat
Polisi telah memeriksa oknum pungli yang meminta Rp 4 juta untuk biaya pemakaman korban Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Polisi telah memeriksa oknum pungli yang meminta Rp 4 juta untuk biaya pemakaman korban Covid-19.
Pelaku yang menyebut namanya sebagai Redi itu ternyata tenaga harian lepas bagian pikul peti mati.
Saat meminta pungutan ia mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah dari BMKG Hari Ini Minggu 11 Juli 2021
Baca juga: Jadwal Final Euro 2021 Italia Vs Inggris Malam Ini, Wembley Jadi Saksi Lahirnya Juara Baru Eropa
Baca juga: Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Argentina Juara Copa America 2021 Kandaskan Brasil 1-0, Di Maria Cetak Gol, Messi Angkat Trofi
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah memberhentikan oknum tersebut.
“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian."
"Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).
Yana menambahkan, pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditolelir.
Sebab, penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.
"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurut dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.
“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19.
Dia memastikan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Selain itu, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.