Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Minta Rp 4 Juta Kepada Keluarga Korban Covid-19, Tukang Pikul Pemakaman Protokol Kesehatan Dipecat

Polisi telah memeriksa oknum pungli yang meminta Rp 4 juta untuk biaya pemakaman korban Covid-19.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA)
Tanda bukti pungutan liar di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang menimpa warga non-muslim di Kota Bandung. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Polisi telah memeriksa oknum pungli yang meminta Rp 4 juta untuk biaya pemakaman korban Covid-19.

Pelaku yang menyebut namanya sebagai Redi itu ternyata tenaga harian lepas bagian pikul peti mati.

Saat meminta pungutan ia mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di TPU Cikadut, Bandung.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah dari BMKG Hari Ini Minggu 11 Juli 2021

Baca juga: Jadwal Final Euro 2021 Italia Vs Inggris Malam Ini, Wembley Jadi Saksi Lahirnya Juara Baru Eropa

Baca juga: Cara Mengurus Dokumen Kependudukan di Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Argentina Juara Copa America 2021 Kandaskan Brasil 1-0, Di Maria Cetak Gol, Messi Angkat Trofi

Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah memberhentikan oknum tersebut.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian."

"Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di polsek setempat,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (11/7/2021).

Yana menambahkan,  pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak bisa ditolelir.

Sebab, penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli bukan karyawan UPT TPU Cikadut.

Menurut dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bernama Redi bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” ungkap Bambang.

Bambang menambahkan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman jenazah yang meninggal karena Covid-19.

Dia memastikan pemakaman khusus Covid-19 di TPU Cikadut tidak membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Selain itu, Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved