Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

AM Ajak Istri Siri Bercinta Terakhir Kali untuk Lampiaskan Dendam, Korban Ditemukan Kritis di Toilet

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku saat dihadirkan dalam ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Polres Metro Depok, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM – Seorang pria membunuh istrinya di Cipayung, Kota Depok.

Awalnya, AM (31) mengajak istri sirinya RA (31) untuk bercinta, di rumah kontrakannya, di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung.

Itu menjadi momen bercinta untuk terkahir kalinya bagi RA dan AM.

Baca juga: Gianluigi Donnarumma, Pahlawan Italia yang Jadi Musuh Fans AC Milan hingga Dijuluki Dollarumma

RA tewas dibunuh oleh AM menggunakan sebuah cutter atau pisau pemotong.

Diwartakan TribunJakarta.com ajakan bercinta ternyata hanya akal-akalan AM, demi bisa melancarkan aksi jahatnya.

“Modus mengajak istrinya berhubungan.

Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat memimpin ungkap kasus di Mapolres Metro Depok, Senin  (12/7/2021).

Bahkan, tak cuma melukai leher korban, pelaku juga melepaskan dua kali tusukan.

Korban sempat kritis dan akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di Rumah sakit.

“Saya pura-pura ngajak hubungan intim terus ada cutter samping saya, saya ambil. Saya tusuk dua kali,” ungkap tersangka AM.

Motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal kerap dihina.

“Motifnya karena istrinya (korban) sering berkata kasar pada pelaku, seperti dia (pelaku) laki-laki tak berguna,” ujar Imran.

Pelaku juga mengakui motifnya membunuh istri sirinya.

Ia menjelaskan, dirinya kerap dihina sebagai laki-laki tak berguna dan tak mampu memuaskan nafsu birahi istri sirinya.

“Saya sering dihina, laki-laki enggak berguna, laki-laki enggak bisa apa-apa, enggak bisa muasin dia,” tuturnya sambil tertunduk.

AM dihadirkan polisi mengenakan penutup wajah dan baju tahanan berwarna oranye.

Selesai membuat korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia, pelaku melarikan diri ke rumah istri tua.

“Diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” bebernya.

Pelaku diamankan oleh Tim Gabungan Dari Polres Metro Depok dan Jatanras Polda Metro Jaya.

Menurut Imran, pelaku AM juga terlibat kasus kriminal lainnya.

Ia mencuri telepon genggam dan menjadi buronan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

RA Terkunci di Kamar Mandi

Pertama kali korban RA ditemukan terkunci di kamar mandi kontrakannya di Jalan Masjid Al-Fathimiyah, Cipayung, Kota Depok.

Saksi yang menemukan korban adalah pemilik kontrakan.

Ia mencurigai lantaran korban tak merespon ketika dipanggil.

Ketua RW Abdul Salam, mengatakan pihaknya mendapati luka pada leher korban saat ditemukan kritis di toilet.

“Lukanya di leher,” ujar Abdul di lokasi kejadian, Jumat (9/7/2021).

Korban RA baru mengontrak kurang lebih selama tiga pekan di lingkungan tersebut.

Diketahui, korban tinggal mengontrak bersama seorang pria yang diduga adalah suaminya.

“Kurang lebih tiga minggu lah, sama suamiya sepertinya. Tapi jarang kelihatan,” bebernya.

Nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.

“Masih bernyawa di Rumah Sakit masih bernyawa. Sekarang sudah meninggal,” jelasnya.

Jajaran Polsek Pancoran Mas langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus ini.

Polisi saat itu sudah menduga korban dianiaya, karena masih sadar saat dibawa ke rumah sakit. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dihina Keok di Ranjang, Pria di Depok Tuntaskan Dendam Ajak Istri Siri Bercinta untuk Terakhir Kali

Baca juga: Biduan Dangdut Ini Banting Setir Jadi Penjual Jenang gara-gara Pandemi Covid-19: Awalnya Dag Dig Dug

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved