OPINI
OPINI Panggih Priyo Subagyo : Keberhasilan Pembebasan Narapidana di Masa Pandemi
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memperpanjang kebijakan untuk membebaskan narapidana di tengah
Oleh Panggih Priyo Subagyo, S.Psi
ASN Kementerian Hukum dan HAM
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali memperpanjang kebijakan untuk membebaskan narapidana di tengah pandemi melalui pemberian program asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 24 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenkumham No 32 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga pembinaan khusus anak," ujar Reynhard Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dikutip dari Tempo.co.
Salah satu perubahan mendasar terkait pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak. Pemberian asimilasi di rumah yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Artinya semakin banyak narapidana yang mempunyai kesempatan untuk bebas lebih cepat sebelum memasuki 2/3 masa pidana.
Awalnya kebijakan ini menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat. Masyarakat mengkhawatirkan bahwa pembebasan napi di tengah pandemi akan menambah angka kriminalitas. Namun kehawatiran masyarakat tersebut tidak terbukti sampai saat ini.
Indikator Keberhasilan
Pada awal pandemi, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Aturan itu telah mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak asimilasi di rumah.
Kebijakan tersebut kemudian diperbaiki menjadi Permenkumham nomor 32 tahun 2020. Melalui peraturan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan asimilasi di rumah terhadap 21.096 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari 20.747 narapidana dan 349 anak didik pemasyarakatan.
Jumlah ini melebihi target awal yang berjumlah 20.000 warga binaan pemasyarakatan. Pada perpanjangan pemberian asimilasi di rumah di tengah pandemi kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menargetkan pemberian asimilasi di rumah kepada 23.334 warga binaaan pemasyarakatan.
Jika ukuran keberhasilan dilihat dari capaian angka, maka benar bahwa program asimilasi di rumah dari Ditjen Pemasyarakatan sukses besar. Target terpenuhi, bahkan melebihi. Namun sebenarnya perlu dilihat juga, bagaimana kondisi para warga binaan setelah keluar dari lapas/rutan.
Apakah mereka benar-benar menjalani asimilasi di rumah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Bisakah mereka tetap berada di rumah, tidak bepergian atau berkumpul bersama teman-teman yang sudah lama tidak dijumpainya? Saya sendiri meragukan hal tersebut.
Bimbingan dan Pengawasan
Narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah mendapatkan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (bapas). Tugas pembimbingan dan pengawasan tersebut ditangani langsung oleh petugas pembimbing kemasyarakatan (PK).
Di masa pandemi ini kegiatan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring, baik melalui telepon ataupun video call.
Itupun dilakukan seminggu satu kali. Untuk itu program yang pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan bapas harus benar-benar terencana dan terstruktur. Sehingga apa yang diprogramkan akan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi klien.
Saat ini hal yang paling berharga adalah kesehatan. Begitu juga bagi narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah.