Idul Adha
Bupati Cilacap Tegaskan Kepada Warga Supaya Takbir Dan Salat Idul Adha Dirumah Saja
Kemudian masih dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji bersama Forkopimda sepakat pelaksanaan Takbir dan Salat Idul Adha.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Dan yang terpenting, pelaksanaan penyembelihan dilakukan bukan pada Hari H, tetapi dari H+1 sampe H+3.
Baca juga: Insentif Nakes Ditambah Jadi Rp 18,4 Triliun, Akan Rekrut 3.000 Dokter & 20 Ribu Perawat
Baca juga: 437 Kendaraan di Exit Tol Kalikangkung Semarang Diminta Putar Balik Karena Dokumen Tak Lengkap
Pembatasan pelaksanaan Idul Adha ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa Dan Bali.
Kemudian Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (jti)