Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alam Ikut Menghukum, 3 Satpol PP yang Berpesta dan Berdansa saat PPKM Positif Covid-19

Viral video oknum Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) dan berdansa di tengah pemberlakuan PPKM.

Editor: rival al manaf
Tangkapan layar
Tangkapan layar anggota Satpol PP menggelar pesta minuman keras. 

TRIBUNJATENG.COM, ENDE - Viral video oknum Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) dan berdansa di tengah pemberlakuan PPKM berbuntut panjang.

Selain mendapat sanksi dari atasan, beberapa di antara mereka juga mendapat sanksi dari alam.

Tiga di antara 28 orang yang kedapatan berpesta itu dinyatakan positif Covid-19.

Mereka bergejala batuk dan demam.

Baca juga: Beberapa Aturan Baru dalam PPKM Darurat yang Diperpanjang Hingga 25 Juli

Baca juga: Video Viral Polisi Bubarkan Kafe Nekat Jual Miras Langgar Batas Waktu PPKM Darurat

Baca juga: Viral 28 Oknum Satpol PP Gelar Pesta Miras dan Berdansa di Tengah PPKM, Sanksinya Pembinaan Fisik

Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).

"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk. Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (20/7/2021) sore.

Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.

"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto.

Video tersebut viral di media sosial.

Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.

Mereka juga tidak memakai masker.

Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 21 Juli 2021, Taurus Ada Saatnya Menunggu dan Tidak Bisa Gegabah

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Industri Manufaktur Beri Usulan ke Pemerintah dengan Konsep Berikut Ini

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Pemakaman, Paling Ngeri Melihat Pemakaman Diri Sendiri

Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.

Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.

"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman Minggu (18/7/2021) malam.

Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.

Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari. Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved