Berita Kudus
Kasus Covid-19 Sudah Turun, Bupati Hartopo Heran Status Darurat Level 4 Kudus Belum Berubah
Kondisi kasus Covid-19 yang terus menurun, belum mengubah status level 4 di Kabupaten Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kondisi kasus Covid-19 yang terus menurun, belum mengubah status level 4 di Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengaku heran status level 4 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak kunjung berubah.
"Penurunan kasus Covid-19 di Kudus sangat signifikan, tapi kenapa levelnya belum berubah," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Kudus, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: RSUD Kudus Terima Pasien Covid-19 dari Luar Daerah
Baca juga: Bupati Hartopo Serahkan Kerbau untuk Hewan Kurban: Filosofi Kanjeng Sunan Kudus
Padahal, kata dia, ada beberapa daerah yang kasusnya tinggi tapi ternyata masih berada di level 3.
"Misalnya Jepara, padahal kasusnya di sana tinggi tapi masih level 3," ucapnya.
Dia meminta, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus untuk menanyakan perumusan status level tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
"Dalam merumuskan status level ini dari kami yang buat sendiri atau bagaimana," ujar dia.
Baca juga: Ratusan Orang di Kudus Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan, Meski Kasus Covid-19 Sempat Tinggi
Baca juga: Penanganan Covid di Kudus, Ganjar: Meski Digebuki Tiap Hari, Kudus Menunjukkan Hasil Sangat Bagus
Seharusnya, dengan kondisi kasus Covid-19 saat ini Kabupaten Kudus sudah bisa masuk level 2 atau 3.
Apalagi kondisi bed occupancy rate (BOR) rata-rata di rumah sakit hanya pada kisaran 25 persen.
"Makanya saya minta koordinasi, dengan kondisi saat ini harusnya di level 2 atau 3," ujar dia.
Jika melihat data corona.jatengprov.go.id, kata dia, Kabupaten Kudus sudah masuk dalam zona oranye.
Namun, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui situs covid19.go.id maka Kabupaten Kudus masih masuk dalam zona merah.
Baca juga: Ambulans di Kudus Terlibat Kecelakaan saat Bawa Pasien Covid-19 Kritis
Baca juga: Ketua Organda Kudus Panggil Pemilik 17 Kendaraan Yang Langgar Ketentuan Batas Dimensi
"Data dari corona jateng dan BNPB itu berbeda. Makanya ini mau pakai data yang mana saya juga tidak tahu," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Pihaknya tetap melakukan penyekatan dan larangan bagi warga masyarakat untuk makan di tempat.