Berita Jateng
60 Anak di Jateng Jadi Korban Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19, Pelaku Ayahnya Sendiri
kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah menjadi ancaman serius selama pandemi Covid-19.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah menjadi ancaman serius selama pandemi Covid-19.
Ruang gerak anak yang semakin sempit lantaran pandemi ternyata tak semakin mengurangi ancaman kekerasan seksual menimpa mereka.
"Selama kurun pandemi Covid-19 di tahun 2020, kami menerima aduan sebanyak 60 anak jadi korban kekerasan seksual," ujar Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi KJHAM, Citra Ayu kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/7/2021).
Dari 60 korban tersebut, lanjut dia, hanya sembilan kasus yang sudah diputus di Pengadilan.
Terdapat satu kasus dengan putusan tinggi yakni 15 tahun karena pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh ayah kandung.
Adapula 8 tahun penjara dengan pelaku ayah tiri.
"Kami bersyukur dari kasus itu ada putusan paling tinggi 15 tahun penjara," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyayangkan kinerja para aparat penegak hukum (APH) yang belum dapat bekerja maksimal.
Pihaknya kesulitan di alat bukti karena penuturan korban tidak cukup menjadi bukti. APH meminta Harus ada bukti-bukti lain berupa saksi atau bukti lainnya namun disitulah yang menjadi kendala.
Dia berharap kepada aparat penegak hukum semoga penanganan kasus kekerasan seksual menjadi lebih baik.
"Sudah ada undang-undang perlindungan anak tinggal implementasi dari APH.
Jangan sampai kita melanggar hak-hak anak ketika menjadi korban," tegasnya.
Penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak,pihaknya melakukan pendampingan yang dibutukan korban dan keluarga.
Mulai dari layanan hukum, pelaporan hingga ke tingkat putusan. Layanan konseling dan psikologis juga dilakukan.
Untuk korban anak memang harus selalu didampingi dan dikuatkan karena memiliki rasa trauma.