Penanganan Corona
Alhamdulillah, Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini Meski Besaran dan Kriteria Penerima Beda
Bantuan Subsidi Gaji bagi karyawan dipastikan kembali cair pada tahun ini. Meski demikian besarannya berbeda dengan tahun lalu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Gaji bagi karyawan dipastikan kembali cair pada tahun ini.
Meski demikian besarannya berbeda dengan tahun lalu.
Tahun lalu, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan dapat bantuan Rp 2,4 juta selama 4 bulan
Tahun ini setiap BSU hanya untuk karyawan bergaji Rp 3,5 juta dan bantuan hanya Rp 1 juta untuk dua bulan.
Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.
Baca juga: Pekerja Terdampak Pandemi bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Baca juga: Soal Rencana Subsidi Upah Karyawan Swasta Kembali Bergulir di 2021, Ini Penjelasan Kemenkeu
Baca juga: Cara Mengecek Status Penerima BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan yang Rencananya Cair Lagi di 2021
Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.
Baca juga: Video IDI Kota Tegal Kurban 36 Kambing
Baca juga: Daftar 136 Perwira Tinggi Pati yang Dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Baca juga: Mobil Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan Nyemplung ke Selokan, Hilang Kendali Seusai Alami Pecah Ban
Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/geger-ribuan-guru-honorer-disuruh-kembalikan-uang-transportasi-pemberian-pemkab-kendal_20180218_161637.jpg)