Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

BERITA LENGKAP : Tertekan PPKM Level 4, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Jumlah Karyawan

Para pengusaha telah menyiapkan skenario pengurangan jumlah karyawan jika PPKM Darurat atau PPKM level 4 diperpanjang kembali

KOMPAS.com/Sakina Rakhma Diah S
Ilustrasi: Bahan baku benang sintetis yang akan diolah menjadi tekstil polyester di sebuah pabrik di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (28/10/2014). 

Hariyadi Sukamdani juga meminta kepada pemerintah agar mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, serta industri penunjangnya, dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional.

"Kemudian 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi.

Akan tetapi, kata Hariyadi, apabila ada kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Selain itu, Hariyadi menyebut pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial, serta industri penunjangnya tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. "Jika ada kasus konfirmasi positif, menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional," tutur Hariyadi.

Pengusaha juga mengeluhkan tidak adanya bentuan dari pemerintah ke pelaku usaha yang terdampak dari penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Kemarik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut, PPKM Darurat sangat menganggu dari sisi kegiatan perdagangan, karena lumpuh akibat banyaknya titik penyekatan jalan. Menurutnya, jika PPKM Darurat ini diperpanjang lebih dari 25 Juli 2021, maka kapasitas produksi akan menurun tajam hingga 30 persen, dan konsekuensinya pengurangan karyawan.

"Penurunan kapasitas Agustus ini tidak bisa dihindarkan lagi kami hanya mita satu perhatian daripada Kementerian ESDM dan hal ini PGN kami mohon supaya minimum surcharge ditiadakan untuk selama dua bulan," tuturnya.

"Kami juga berharap stimulus listrik diskon 30 persen untuk pemakaian listri di luar beban puncak yaitu pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB, karena industri keramik 24 jam seminggu," sambungnya. (Tribun Network/sen/wly)

Baca juga: Forum Kampus Angela Pramasdwita : Membangun Happiness Selama #DIRUMAHAJA

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Kompak Kibarkan Bendera Putih: Kami Sudah Babak Belur

Baca juga: Hotline Jateng : Warga yang Isolasi Mandiri dan Butuh Bantuan Pangan Bisa Hubungi Siapa?

Baca juga: Puisi Lelaki Semburat Matahari Kurnia Effendi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved