Berita Selebgram
Kronologi Selebgram Gebby Vesta Ngamuk Diminta Tunjukin Suket RT/RW di Bandara
Video salah seorang selebgram yakni Gebby Vesta marah-marah karena gagal terbang sempat viral. Ia marah karena harus menunjukkan surat keterangan RT/R
1. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
2. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5(lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:
1. Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.(Tribun Network/fik/wly)
Baca juga: UPDATE: Ada 180 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19, Satgas Beri Pesan Khusus untuk 7 Provinsi Ini
Baca juga: OPINI Meretas Kekerasan Anak di Tengah Pandemi
Baca juga: Hotline Semarang : Tolong Tertibkan Parkir di Jalan Pekunden Tengah
Baca juga: Fokus : PPKM Superduperdarurat