Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Penemuan Mayat dalam Karung Terungkap, Korban Juragan Barang Bekas yang Dibunuh Anak buah

Fakta selanjutnya terungkap, motif ZW tega membunuh bos atau majikannya lantaran sakit hati dan dendam

Editor: muslimah
SERAMBINEWS/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat merilis kasus pembunuhan tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM - Sakit hati kepada juragannya, seorang pria di Aceh Timur nekat membunuh sang bos.

Mayatnya kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke suangai.

Korban yang diketahui bernama Ridhwan (53) diketahui tewas lantaran dibunuh.

Ia merupakan juragan jual beli barang bekas yang tinggal di Dusun Satria, Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sementara pelakunya berjumlah dua orang masing-masing berinisial ZW (25) dan DN (35).

Baca juga: Viral Pasangan Selingkuh, Ini Cara Ampuh Bagi Wanita Menghadapinya

Baca juga: Tips Cara Cepat Bikin Kulit Badan Putih Glowing Pakai Bahan Alami

Pelaku utama ZW berhasil ditangkap polisi dan DN kini masih berstatus buron.

Informasi lengkap dari kasus ini, berikut sederet fakta-fakta terbarunya dirangkum dari Serambinews.com:

1. ZW anak buah korban

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat merilis kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK saat merilis kasus pembunuhan tersebut. (SERAMBINEWS/ZUBIR)

Tersangka ZW (25) merupakan pekerja korban yang tinggal di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).

Menurut Kapolres, sebelumnya Selasa, 20 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB warga menemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di alur sungai di Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Mayat yang ditemukan itu dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam satu  buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.

"Hasil autopsi dan Visum Et Repertum, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebut Agung.

2. Motif pembunuhan

Fakta selanjutnya terungkap, motif ZW tega membunuh bos atau majikannya lantaran sakit hati dan dendam.

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban, karena sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Agung.

Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korban Ridhwan dua kali.

Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu rumahnya, karena kehabisan darah.

Korban kemudian menghembuskan napas terakhirnya.

B
(Kiri) Lokasi penemuan mayat dan (Kanan) Polisi saat melakukan identifikasi. (Kolase Tribunnews: SerambiNews/Dok Polres Aceh Timur)

3. Peran DN

Setelah membunuh korban, ZW menghubungi temannya berinisial DN (35) agar datang ke rumah untuk membantunya membuang mayat korban.

Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.

Sebelum dibawa, jenazah korban diikat dan dimasukkan ke dalam karung.

Di dalam karung juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).

"Lalu Minggu dini hari itu juga, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, kemudian membuangnya ke sungai," urai Agung.

4. Curi barang berharga

L
Rumah Alm Ridhwan di Jalan Malikul Adil, sudah dipasangi garis polisi. (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Diketahui selain membunuh, ZW dan DN juga menggondol barang berharga milik korban.

Barang korban dibawa pelaku yakni 1 unit becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit HP merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP merk Nokia 1600 warna hitam.

Juga satu buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, dan dua buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).

Lalu, dua pelat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE serta 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.

Sedangkan DN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.

5. Terancam hukuman mati

Tersangka ZW merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Sehingga dirinya dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Agung.

Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Zubir/Seni Hendri)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved