Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Terdampak PPKM Darurat, Pengelola Bisnis Penginapan di Guci Tegal Jual Aset untuk Menyambung Hidup

Penutupan wisata, terutama di area pemandian air panas Guci yang dilakukan bertahap, sejak Juni 2021 lalu, sangat berdampak pada bisnis penginapan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Wisma Seroja salah satu penginapan yang dikelola oleh Sopan, berlokasi di area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal. 

"Mereka yang tidak terdata karena tidak bisa menunjukkan KTP sehingga NIK dan alamatnya kosong padahal itu menjadi syarat utama mendapat bantuan. Tapi kemarin data yang kami laporkan ke Dinsos kurang lebih sekitar 1.045 orang, namun jumlah tersebut masih akan diseleksi lagi oleh pihak Dinsos jadi fiks nya berapa yang mendapat bantuan kami juga belum tahu," paparnya.

Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Tegal Saidno menambahkan, pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai penutupan sementara sektor wisata.

"Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Kami juga sudah menyosialisasikan terbatas melalui grup pelaku wisata mengenai perpanjangan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal," tandasnya.

Tambahan informasi, sesuai yang tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Tegal masuk kriteria wilayah level 4.

Baca juga: Bupati Hartopo Berpesan FKUB Kudus Solid dan Independen

Baca juga: Lolos ke Perempat Final Olimpiade Tokyo 2020, Marcus/Kevin: Kami Ingin Menangkan Emas!

Baca juga: Mayat Wanita Asal Klaten Terkubur Cuma Pakai Celana, Polisi Temukan Kertas Kucel di Lokasi

Baca juga: Agar Mudah Dipahami, Guru Penggerak di Cilacap Ini Ajak Siswanya Belajar Matematika dari Lebah

Sehingga PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Dari sekian aturan atau kebijakan yang wajib dilaksanakan, satu di antaranya fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved