Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

3 Hal yang Sudah Dilonggarkan Dalam PPKM Level 4 di Semarang, Mall Sudah Boleh Buka

Warga Kota Semarang sudah boleh melakukan beberapa hal yang sebelumnya dilarang dalam PPKM Level 4

Editor: rival al manaf
Humas Pemprov Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkeliling ke sejumlah tempat di Kota Semarang di hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). Gubernur menyambangi kawasan pertokoan Jurnatan, Mall Ciputra, dan DP Mall. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Kota Semarang sudah boleh melakukan beberapa hal yang sebelumnya dilarang dalam PPKM Level 4.

Hal itu bisa dilakukan setelah Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menetapkan pelonggaran pada beberapa aturan.

Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dilonggarkan saat ini.

Berikut ini beberapa peraturan yang sudah dilonggarkan di masa PPKM Level 4 Kota Semarang.

Baca juga: Hotline Semarang : Mohon Dibantu Pemasangan Jaringan Pipa PDAM di Genuk Sari

Baca juga: KISAH INSPIRATIF: Pelajar SMAN 3 Semarang Ini Memproduksi Tas Berbahan Jean Bekas

1. Makan di Tempat

Pelonggaran terkait kegiatan usaha tempat makan diperbolehkan melayani dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.

Namun, layanan dine in harus diberlakukan dengan syarat mampu menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) adalah tiga orang."

"Akan tetapi, kalau dalam peraturan wali kota (perwal) kami sesuaikan menjadi 30 persen karena situasi di lapangan ini boleh dimodifikasi," jelas Hendrar atau yang akrab di sapa Hendi, dalam keterangan tertulis Selasa (27/7/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di wilayah ibu kota Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/7/2021).

Hendi menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM darurat sebelumnya, pihaknya sama sekali tidak memperbolehkan layanan makan di tempat.

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap mengimbau agar pemilik usaha tempat makan mengedepankan take away atau layanan pesan antar.

"Jadi boleh buka sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Bagi pengunjung yang ingin makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen. Namun, harus diutamakan untuk take away atau delivery order," ucap Hendi.

Baca juga: Pengusaha Hiburan Kota Semarang Minta Kelonggaran, Jam Operasional Dibatasi Sudah Cukup

Baca juga: Imbas PPKM, Usaha Perhotelan di Semarang Kembang Kempis 

2. Mall Boleh Buka

Kedua, pelonggaran terkait mal atau pusat perbelanjaan dimungkinkan kembali beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved