Berita Semarang
Developer di Semarang Wajib Sediakan Lahan Makam, Disperkim: Tak Bisa Digunakan karena Sangat Curam
Disperkim Kota Semarang bakal menyiapkan juknis baru tentang kriteria lahan pemakaman yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang bakal menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru tentang kriteria lahan pemakaman yang harus diserahkan oleh pengembang perumahan.
Selama ini, Disperkim cukup kesulitan mengelola lahan pemakaman yang diserahkan oleh pengembang perumahan lantaran rata-rata lokasi lahan sangat curam.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murnie Ediati menyampaikan, mayoritas pengembang menyerahkan lahan pemakaman yang tidak sesuai ekspektasi.
Pengembang memilih lahan yang murah dengan kondisi yang cukup menyulitkan Disperkim.
Baca juga: Lebih dari 3.000 Pelajar di Kota Semarang Sudah Divaksin, Kapan Lainnya? Ini Jawaban Kepala Disdik
Baca juga: DLH Kota Semarang Imbau Warga Isoman Memilah Sampah Infeksius di Safety Box
Baca juga: Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Menu Baru, PPKM dan PSBB
Baca juga: Sarijem Senang Peroleh Beras Bantuan saat PPKM Level 4, Pemkab Semarang Salurkan 1.347 Ton Beras
Semisal, berada di area pinggiran, ada tebing, bahkan lahan dengan kemiringan yang sangat curam lebih dari 60 derajat.
"Kalau curamnya di atas 60 derajat, bisa saja dibikin makam, tapi tidak bisa banyak. Kalau kemiringannya di bawah 60 persen masih bisa. Mayoritas pengembang memberi lahan yang curam," ujar Pipie, sapaan akrabnya Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, perlu adanya aturan mengenai kriteria lahan pemakaman.
Diakuinya, Disperkim memang belum memiliki aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Pihaknya baru memiliki perda tentang retribusi pemakaman.
"Kemarin ada beberapa pengembang yang menyerahkan, tapi banyak yang saya tolak karena lokasinya jurang, terjal banget. Kalau diurug tidak bisa segampang itu. Lemahnya, kita belum punya aturannya," terang Pipie.
Lebih lanjut, Pipie mengatakan, para pengembang saat ini mulai memiliki kesadaran akan kewajibannya, yakni menyerahkan dua persen dari total lahan perumahan untuk tempat pemakaman.
Aturan ini berlaku bagi pengembang perumahan yang memiliki lahan di atas lima hektare.
Baca juga: Cerita Roti Ekspansi ke Luar Jabodetabek, Termasuk di Semarang
Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Kamis 29 Juli 2021
Baca juga: Pemkab Jepara Bagikan Beras PPKM, Tiap KK Dapat Jatah 10 Kg: Seminggu Harus Selesai Pembagiannya
Baca juga: Berkarya di Tengah Pandemi, Prodi DKV ITTP Purwokerto Launching Galeri Seni Virtual
Beberapa pengembang perumahan bisa menyerahkan sendiri secara langsung kepada Disperkim atau barsama dengan pengembang lain dengan difasilitasi oleh Real Estate Indonesia (REI).
"Dulu memang banyak pengembang yang belum menyerahkan fasum. Kami kemarin diperiksa oleh KPK. Pengembang juga turut dihadirkan. Mereka harus menyerahkan fasumnya. Namun, problemnya banyak pengembang yang sudah lari," ujar Pipie. (*)