Berita Sragen
Warga Sragen Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg, Didistribusikan secara Drive Thru di Balai Desa
Bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram sudah datang di sejumlah Balai Desa di Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
Dirinya mengatakan beras tersebut tidak bisa diberikan kepada selain KPM atau dialihkan peruntukannya, karena ada aturan dan regulasi yang jelas.
"Kepala desa yang menolak harus membuat berita acara penolakan tersebut di Sragen tidak ada. Beras tidak bisa diberikan kepada lainnya, harus sesuai dengan permintaan karena aturan dan regulasi jelas," tegasnya.
Yuni mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan. Dirinya tidak ingin jika Pandemi selesai dan dilakukan audit, pihaknya akan salah jika merubah peruntukan.
Baca juga: Penampakan Bus Milik AHHA PS Pati: Bukan Sponsor, Beli Cash
Baca juga: Pemkab Batang Anggarkan Rp 2,3 Miliar Untuk Santunan Kematian
Baca juga: Mahasiswa Teknik Informatika USM Dituntut Kuasai Pemrograman untuk Industri
Baca juga: DKK Karanganyar Gunakan Aplikasi Silacak Guna Kendalikan Penyebaran Covid-19
Bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan atau diluar dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikatakan Yuni menjadi tugas dari dana APBD.
"Kadi tugas APBD Kabupaten itu mengcover masyarakat yang non DTKS. Tapi memang besarannya tidak sebanyak bantuan dari pusat maupun provinsi paling hanya Rp 100 ribu berupa sembako," katanya. (*)