Berita Regional
LF Jatuh dan Tak Bangun Lagi Setelah Dapat Pukulan saat Latihan Silat
LF (23), warga Desa Soboronto, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur jatuh tersungkur setelah mendapat pukulan di dada saat latihan silat.
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - LF (23), warga Desa Soboronto, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur jatuh tersungkur setelah mendapat pukulan di dada saat latihan silat.
Tragisnya, ia tidak sadarkan diri dan tak bangun lagi untuk selamanya.
Peristiwa itu bermula saat ia mengikuti latihan silat pada Senin (26/7/2021).
Dari keterangan polisi, kejadian berawal saat korban mengikuti latihan bersama dengan dibimbing empat orang pelatih.
Baca juga: Dua Perguruan Silat Kerja Bakti Perbaiki Jembatan di Karanganyar, Ada Apa Ya?
Baca juga: Rehan Atlet Pencak Silat Meninggal Kecelakaan Motor Vs Motor
Baca juga: Kena Batunya, Rampas Ponsel Seorang Jago Silat, Inilah Ahhirnya Nasib si Jambret
Dalam latihan itu, korban diduga mendapatkan penganiayaan fisik, berupa pukulan hingga tendangan di bagian dada.
Setelah mendapat pukulan dan tendangan itu, korban langsung jatuh hingga tak sadarkan diri.
“Pada saat latihan, korban menerima pukulan bagian dada dan tidak sadarkan diri,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih.
Mengetahui hal itu, empat orang pelatihnya kemudian mengevakuasinya ke puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.
Namun nahasnya, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Hasilnya, ditemukan luka memar di bagian dada akibat benturan benda keras.
“Ada luka di bagian dada korban,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Gercep Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Cafe Solo, 1 Pelaku Ketua Perguruan Silat
Baca juga: Ormas Silat Karanganyar Bertikai, Motor dan Rumah Warga Mojogedang Rusak
Baca juga: Ditegur saat Pesta Miras, Anggota Perguruan Silat Tantang Duel Satpam hingga Terjadi Bentrokan
Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, empat orang pelatih tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari empat tersangka itu dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pemuda Tewas Saat Latihan Silat, Berawal Dipukul Pelatih di Bagian Dada"