Berita Tegal
Modus Memacari, Sopir Taksi Online di Tegal Curi Uang Janda Muda, Terungkap Latar Belakang Saefudin
Seorang driver taksi online di Kota Tegal, diamankan polisi setelah menipu dan mencuri uang dari ATM janda muda
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Seorang driver taksi online di Kota Tegal, diamankan polisi setelah menipu dan mencuri uang dari ATM janda muda.
Pelaku adalah Saefudin (28), warga beralamat Margadana, Kota Tegal.
Dia mencuri uang dari ATM seorang janda muda YM (25), hingga Rp 75,8 juta.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memacari si korban.
Padahal status pelaku sudah memiliki anak dan istri.
Baca juga: Curhat Rafael Malangi, Namanya Mendadak Hilang dari Daftar Casis Bintara, Keluarga Sudah Syukuran
Baca juga: Zara, Okin, Ciuman, Rachel Vennya Jadi Trending Twitter, Ada Apa?
Baca juga: Keluarga Ayu Ting Ting Murka Tak Mau Memaafkan, Umi Kalsum Beberkan Hujatan Haters yang Ia Gerebek
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, perkenalan korban dengan pelaku terjadi dua tahun lalu, pada Agustus 2019.
Korban mulanya adalah penumpang taksi online si pelaku.

Setelah dekat dan berpacaran, pelaku sering datang ke rumah korban.
Lalu pada Januari 2020, menurut AKP Syuaib, korban bercerita kepada pelaku bahwa kartu ATM-nya tidak bisa digunakan.
Saat itu pelaku menawarkan diri untuk mengurus ke bank, dengan meminta kartu ATM, buku tabungan, dan password ATM korban.
"Setelah diurus, kartu ATM bisa digunakan. Tapi uang korban berkurang. Uang korban sebanyak Rp 96 juta, berkurang Rp 31 juta," kata AKP Syuaib kepada tribunjateng.com, Jumat (30/7/2021).
AKP Syuaib mengatakan, saat itu pelaku tidak mengakui uang tersebut telah diambilnya.
Pelaku justru menyampaikan, bahwa ada yang membobol kartu ATM milik korban.
Korban pada saat itu percaya dengan alasan si pelaku.
Dengan alasan itu juga, pelaku kemudian menawarkan agar korban membuat rekening baru.
Tapi setelah buat yang baru, menurut AKP Syuaib, ternyata uang korban berkurang lagi.
Uang korban hilang lagi sebanyak Rp 44,8 juta.
Sehingga total uang korban yang dicuri sebanyak Rp 75,8 juta.
"Karena curiga, korban kemudian melakukan print out buku rekeningnya. Setelah ditanyakan, pelaku mengaku. Kemudian korban melapor ke polisi," ungkapnya.
AKP Syuaib mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tegal Kota.
Baca juga: Curhat Rafael Malangi, Namanya Mendadak Hilang dari Daftar Casis Bintara, Keluarga Sudah Syukuran
Baca juga: Viral Pria Pergoki Pacar Jalan dengan Mantan, 14 Hari Lagi Akan Tunangan
Pelaku diamankan saat sedang mencari penumpang.
Saat ditanya motifnya, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membayar cicilan mobilnya.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun," jelasnya. (fba)