Penanganan Corona
Sempat Mengadu ke Mensos Risma, Bansosnya Disunat Rp 50 Ribu, Kini Aryani Meralat Pernyataanya
Wanita yang mengaku menjadi korban pungutan liar bantuan PKH saat dikunjungi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengubah statemennya sehari.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Wanita yang mengaku menjadi korban pungutan liar bantuan PKH saat dikunjungi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengubah statemennya sehari setelahnya.
Adalah Aryani, warga Karang Tengah, Kota Tangerang, yang kini menyebut tidak ada pungutan Rp 50 ribu seperti yang ia ucapkan sehari sebelumnya.
"Enggak, enggak ada pemotongan, waktu saya hanya grogi saja. Saya bingung mau ngomong apa soalnya tiba-tiba banyak orang dateng," kata Aryani saat dijumpai dikediamannya Kamis (29/7/2021).
Dalam nada lemas, muka layu dan memelas, ia mengaku kalau tidak ada pungutan liar dalam penyaluran bantuan sosial berbentuk PKH dari oknum mana pun.
Baca juga: Mensos Risma Marah-marah di Kota Ini, Warga Lapor Bansos Disunat
Baca juga: Mensos Risma Murka Bansos Warga Disunat, Ada Istilah Uang Kresek, Sembako Tak Sampai Rp 200 Ribu
Baca juga: Video Mensos Risma Gandeng Mabes Polri Selidiki Bantuan Paket Sembako
Saat disambagi, ekspresi takut terlihat jelas dari raut wajah Aryanih.
Saat berbicara pun sedikit terbata-bata seakan takut untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Nampak dia juga berkali-kali berdiskusi dengan seorang tetangga yang mendampinginya saat diwawancarai.
Dia mengaku tidak ada pemotongan Bansos sebesar Rp 50 ribu. Ucapan dia itu keluar secata spontan.
"Tidak ada (Pemotongan Bansos Rp 50 ribu). Saya grogi itu," ucap Aryani secara berulang-ulang.
Kemudian kata dia, kartu Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dipegang oleh pendamping.
Namun, dipegang oleh KPM masing-masing.
"Ini dipegang sama saya," katanya lagi.
Dia juga mengaku ucapannya saat ini dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada, ini saya benar-benar grogi," singkat Aryani.
Pemerintah Kota Tangerang baru membuka hotline atau layanan pengaduan bilamana ada penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang ditemukan masyarakat di lapangan.