Berita Ekonomi Bisnis
Pemerintah Adakan Proyek Laptop Pendidikan, Patok Ketentuan Spesifikasi Minimal
Kemendikbudristek mematok spesifikasi minimal untuk laptop buatan lokal di bidang pendidikan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
mematok spesifikasi minimal untuk laptop buatan lokal di bidang pendidikan.
Dia juga menyebut, pemerintah memiliki Merujuk pada Lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 5 Tahun 2021, terdapat beberapa poin spesifikasi minimal untuk laptop di bidang pendidikan. Di antaranya adalah:
a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi lebih atau sama dengan 1,1 GHz, Cache 1 M
b. Memori standar terpasang 4 GB DDR4
c. Hard drive 32 GB
d. USB port dilengkapi dengan USB 3.0
e. Networking WLAN adapter (IEEE 802. 11ac/b/g/n)
f. Tipe grafis High Definition (HD) integrated
g. Audio integrated
h. Monitor 11 inch LED
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Covid-19 Penyakit Biasa dan Bantahan Penemuan Obat Hasil Bertapa
Baca juga: IDI Khawatir Temuan Delta Plus di Indonesia, Obat Antibodi Tak Mempan
i. Daya/power maksimum 50 watt
j. Operating system chrome OS
k. Device management ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
l. Masa garansi 1 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tampak-fisik-laptop-asus-tipe-a407mah-berada-di-tengah.jpg)