Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ekonomi Bisnis

Pemerintah Adakan Proyek Laptop Pendidikan, Patok Ketentuan Spesifikasi Minimal

Kemendikbudristek mematok spesifikasi minimal untuk laptop buatan lokal di bidang pendidikan.

Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Tampak fisik Laptop Asus tipe A407MAH berada di tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

mematok spesifikasi minimal untuk laptop buatan lokal di bidang pendidikan.

Dia juga menyebut, pemerintah memiliki Merujuk pada Lampiran X Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 5 Tahun 2021, terdapat beberapa poin spesifikasi minimal untuk laptop di bidang pendidikan. Di antaranya adalah:

a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi lebih atau sama dengan 1,1 GHz, Cache 1 M

b. Memori standar terpasang 4 GB DDR4

c. Hard drive 32 GB

d. USB port dilengkapi dengan USB 3.0

e. Networking WLAN adapter (IEEE 802. 11ac/b/g/n)

f. Tipe grafis High Definition (HD) integrated

g. Audio integrated

h. Monitor 11 inch LED

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Covid-19 Penyakit Biasa dan Bantahan Penemuan Obat Hasil Bertapa

Baca juga: IDI Khawatir Temuan Delta Plus di Indonesia, Obat Antibodi Tak Mempan

i. Daya/power maksimum 50 watt

j. Operating system chrome OS

k. Device management ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)

l. Masa garansi 1 tahun

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved