Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ketua RW Sebut Tanah Kakek Suryadi Dihargai Rp 900 Juta Jauh di Bawah Harga Pasaran

Harga jual tanah di bawah pasaran membuat Suryadi (63) seorang lansia warga Pakintelan RT 05 RW 05 mengurungkan niatnya menjual tanahnya di Mangunsari

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Lokasi tanah tersangka  yang dipersengketakan oleh S di Gunungpati Semarang. Tanah itu batal dijual oleh S karena tidak sesuai kesepakatan awal. Tanah itu akhirnya dialihkan ke pembeli lain. 

"Kami masih menerima dari calon pembeli baru berupa tanda jadi dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris. Kalau sama S tidak ada pengikatan di notaris," tutur dia.

Menurutnya, sejak awal tersangka telah berniat mengembalikan uang tanda jadi S sebesar Rp 30 juta ditambah uang kompensasi sebesar Rp 10 juta. Hal itu dilakukan tersangka setelah adanya PPJB di Notaris bersama calon pembeli baru.

"Ayah saya diantar temannya sudah mau mengembalikan  uang tanda jadi sebesar Rp 30 juta dari S ditambah uang kompensasi sebesar Rp 10 juta tapi malah diancam kalau tidak mau tanahnya dibayar Rp 900 juta nanti akan di Polisikan," ujar dia.

Ia menuturkan saat mengembalikan uang tanda jadi ke S, tersangka tidak boleh dikawal oleh anaknya. Hal tersebut diucapkap oleh teman ayahnya sendiri yang merupakan makelar.

"Waktu mengembalikan saat mediasi terakhir bapak tidak boleh dikawal anaknya," tuturnya.

Telah Mediasi

Perseteruan antara Suryadi dan S telah dimediasikan. Satu diantara  kerabat kedua belah pihak, Jumari diminta untuk mendamaikan.

"Waktu ada panggilan dari Polsek saya diminta mendamaikan S dan tersangka," ujar dia.

Menurutnya, mediasi dilakukan di kantor Kelurahan.  Pada mediasi itu tersangka hanya menyanggupi uang pengembalian Uang tanda jadi sebesar 3 kali lipat.

"Ternyata negosiasinya mentok dan tidak ada titik temunya," ujar dia.

Ia menuturkan setelah mediasi itu MD selaku makelar bersikukuh harga tanah yang disepakati tidak sesuai dengan kesepakatan awal Rp 900 ribu per meter. MD tetap pada pendiriannya harga yang disepakati Rp 900 juta.

"Hal itu dikatakan MD setelah proses Mediasi," tuturnya.

Disisi lain, MD saat dikonfirmasi di rumahnya memilih bungkam. Dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pengacara S.

"Semua telah diurusi oleh pengacara jadi hubungannya dengan pengacara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved