Berita Kudus

Habis Terkena Covid-19, Ani Ingin Dapat Kucuran BPUM untuk Tambah Modal Usaha

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan berupa BPUM untuk pelaku usaha mikro. Bantuan yang diberikan ini diharapkan bisa meningkatkan usahanya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Seorang warga tengah mencatat syarat pendaftaran BPUM di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan berupa BPUM untuk pelaku usaha mikro.

Bantuan yang diberikan ini diharapkan bisa meningkatkan usahanya.

"Harapan bisa bantu usaha mikro, supaya bisa meningkat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Rini Kartika, Selasa (3/8/2021).

BPUM kali ini merupakan tahap ketiga. Pendaftaran berlangsung pada tanggal 2 sampai 5 Agustus 2021. Sampai saat ini, sudah ada 1.266 pendaftar.

Pada BPUM tahap pertama, katanya, warga Kudus yang mendaftar sebanyak  8.553 orang.

Kemudian tahap dua ada 2.127 pendaftar.

Baca juga: Ini Daftar Sentra Vaksinasi yang Ditutup di Kota Semarang Karena Stok Vaksin Menipis

Baca juga: Galang Dana Bantu Warga Terdampak Covid, ASN di Banyumas Diminta Sisihkan Gaji

Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Sesak Nafas, Apa yang Terjadi? Ini Kata Petugas Kesehatan

Rini memastikan, bagi warga yang pernah mendapat BPUM di tahap pertama atau kedua, tidak bisa lagi mendapatkan untuk tahap ketiga.

Pihaknya memastikan tidak ada penerima ganda.

Hal itu dilakukannya dengan cara mengecek data di Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah dan melalui laman pendafataran.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar yakni memiliki KTP dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa atau lurah.

Selain itu pendaftar tidak berstatus ASN, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah mendaftar secara daring, berkas yang perlu dikumpulkan yakni foto kopi KTP, KK, NIB atau SKU, dan foto aktivitas saat berusaha.

Pengumpulan berkas di Disnakerperinkop UKM selama hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00-14.30.

Satu di antara pendaftar BPUM yakni Ani Prasmani (48). Warga Desa Gondosari, Kecamatan Gebog itu jika mendapat BPUM akan dia gunakan untuk tambah modal usaha jual ikan hias.

Baca juga: Ganda Putri China Sangat Tersentuh Greysia Polii: Dia Tenang, Tersenyum dan Terus Memberi Semangat

Baca juga: Mobilitas Tinggi Bikin Pekalongan Masuk Level 4, Bupati Fadia: Ayo Gotong-royong Habiskan Covid-19

Baca juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Ini yang Dipersoalkan Polisi Terkait Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio 

Kemudian yang mendasari kenapa dia mendaftar BPUM, karena beberapa waktu lalu dia terinfeksi Covid-19.

"Saya kemarin kena Covid-19. Ini mau buat tambah modal usaha jualan ikan hias," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved