Bantuan Rp 2 Triliun
PPATK Akan Serahkan Hasil Analisis Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio ke Kapolri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah menganalisis kasus sumbangan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu mendiang
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabar terkini kasus bantuan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) saat ini tengah menganalisis kasus bantuan Rp 2 triliun yang dilakukan anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti.
Hasil analisis tersebut nantinya bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam diskusi virtual, dikutip dari kanal Youtube PPATK Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Dirugikan Heriyanti Anak Akidi Tio untuk Melapor
Baca juga: Hasil Penelusuran PPATK Soal Bantuan Rp 2 Triliun ke Keluarga Akidi Tio: Belum Ada Transaksi
Baca juga: Polda Sumsel Akan Kerahkan Dokter Periksa Kesehatan Heriyanti Anak Akidi Tio yang Sesak Nafas
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Seusai Tanya Saldo Rekening Keluarga Akidi Tio ke Bank Mandiri
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK turut turun tangan menelusuri kasus ini karena adanya kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata Dian. Dalam penelusuran kasus tersebut, PPATK fokus ke beberapa hal.
Di antaranya adalah asal-muasal uang yang dijanjikan si pemberi.
Menurut Dian, perkara ini akan menjadi sangat serius apabila hasil analisis menunjukkan dana yang dijanjikan ternyata bukan berasal dari sumber yang semestinya.
"Jadi kalau memang jelas profilnya, bisnisnya besar mungkin sudah clear, tapi kalau begitu tidak bisa klarifikasi bahwa uang ini bukan berasal dari sumber yang halal, ini adalah persoalan PPATK yang sangat serius," terang Dian.
Di samping itu, Dian menyebut bahwa sumbangan dana kepada pejabat negara merupakan pencederaan terhadap integritas pejabat dan integritas sistem keuangan di Indonesia. Sebab, sumbangan uang dengan jumlah besar tak bisa dianggap main-main.
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," tegas dia.
Sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro menyebutkan bahwa Heriyanti telah ditetapkan tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Supriadi.
Menurut Supriadi, anak Akidi Tio hanya diundang untuk datang ke Polda Sumsel dan diminta menjelaskan perihal sumbangan Rp 2 triliun yang belum juga cair.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang, bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin.