WAWANCARA
WAWANCARA Hamid Awaluddin Sebut Penyebar Berita Bohong Bisa Dipidanakan
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof Hamid Awaluddin menegaskan penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun
Menurut Anda ini muaranya adalah kebohongan, apa yang harus dilakukan untuk kasus ini?
Ahli waris dan dokter Akidi Tio yang menggaungkan kabar ini, keduanya harus diperiksa. Dan saya sangat salut Kepolisian Sumatera Selatan mulai mengambil langkah hukum. Harus diperiksa karena bahaya kalau tidak proses hukum terhadap orang yang suka menimbulkan kehebohan tetapi isinya tidak ada. Sampai sekarang saya anggap cerita ini adalah fiktif.
Karena tidak ada unsur nalar yang bisa dibenarkan. Kecuali kalau bisa dibuktikan ada Rp2 triliun. Sampai sekarang saya tidak percaya.
Untuk pejabat publik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri apakah yang harus dilakukan beliau dalam kasus ini?
Menurut saya, pejabat yang terlibat dalam kasus ini saya kira motifnya hanya satu yakni euforia ingin mengumandangkan kepada publik bahwa di terlibat segala ikhtiar meringankan beban rakyat. Bahwa terjadi deviasi itu sesuatu yang tidak diinginkan. (tribun network/reynas abdila)
Baca juga: Mabes Polri Turunkan Tim Periksa Kapolda Sumsel Terkait Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Baca juga: Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri Diperiksa Mabes Polri, Buntut Sumbangan Fiktif Akidi Tio
Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Periksa Kapolda Sumsel Soal Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio
Baca juga: Inilah Rudi Sutadi Suami Heriyanti Anak Akidi Tio, Usahanya Bangkrut, Kini Jadi Driver Online