Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kejagung : Pinangki sudah Tak Terima Gaji Sejak September 2020 & Segera Diberhentikan tak Hormat

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Pinangki Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat"

Baca juga: Meski Sudah Masuk Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Bagaimana Menurut Anda?

Baca juga: Najwa Shihab Syok Terdakwa Jaksa Pinangki Berstatus PNS Masih Dapat Gaji

Baca juga: Geram, Najwa Shihab Sindir Keras Potong Hukuman Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Juliari Batubara

Baca juga: Profil Muhammad Yusuf, Sosok Hakim Potong Hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved