Berita Bisnis
Mudahnya Peroleh Dana di Pinjol Jadi Daya Tarik, Sebenarnya Ini Aman atau Tidak?
Adanya kasus nasabah pinjol yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri. Nilai pinjaman dan nilai nominal yang harus dikembalikan melambung tinggi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya kasus nasabah pinjol yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri.
Nilai pinjaman dan nilai nominal yang harus dikembalikan melambung tinggi karena bunga yang membengkak, lantaran pembayaran cicilan tak berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing memaparkan, keberadaan aplikasi pinjaman online alias pinjol sangat dibutuhkan masyarakat.
Sebab menurut dia, pinjol cukup mudah memberikan layanan pinjaman uang, dibandingkan sektor keuangan formal lainnya seperti bank, yang biasanya memiliki banyak persyaratan serta harus melakukan berbagai verifikasi dokumen.
Baca juga: Tak Beri Utang Nyawa Melayang, Suami Istri dan Cucu Dibunuh RN, Sakit Hati Tak Dipinjami Rp 5 Juta
Baca juga: Raih Rp 21,9 Triliun, IPO Bukalapak Terbesar Sepanjang Sejarah Bursa Saham RI
Baca juga: Inilah Sosok Zaelani Mahasiswa Dipukul Satpam Gelora Bung Karno Hingga Alami Gangguan Penglihatan
"Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Tongam menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui aplikasi pinjol legal.
Sementara, jumlah dana yang sudah disalurkan mencapai Rp 221,56 triliun.
"Dari data ini aja memang menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan," kata Tongam.
Walau demikian, Tongam menegaskan, masyarakat harus berhati-hati sebelum melakukan peminjaman dari aplikasi online.
Sebab menurut dia, saat ini banyak aplikasi pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dia menyarankan ketika masyarakat memang benar-benar terpaksa harus melakukan peminjaman, sebaiknya memanfaatkan aplikasi pinjol yang legal.
"Membedakannya itu gampang, sudah pinjam aja di aplikasi yang sudah terdaftar di OJK. Catat aja, aplikasi pinjol mana yang terdaftar resmi di OJK, pinjamnya ke yang legal itu. Kalau ada aplikasi yang tidak terdaftar, itu berarti ilegal," terang Tongam.
Dia menambahkan, hingga saat ini ada sebanyak 121 fintech atau pinjol yang legal dan sudah terdaftar di OJK.
Ia melanjutkan, jumlah 121 pinjol ini sudah mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-satgas-waspada-investasi-ojk-tongam-lumban-tobing_20180923_165808.jpg)