Berita Bisnis
Mudahnya Peroleh Dana di Pinjol Jadi Daya Tarik, Sebenarnya Ini Aman atau Tidak?
Adanya kasus nasabah pinjol yang bermasalah menjadi perhatian tersendiri. Nilai pinjaman dan nilai nominal yang harus dikembalikan melambung tinggi.
"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya.
Baca juga: Covid-19 Sebabkan Banyak Orang di Singapura Frustrasi dan Putus Asa
Baca juga: Rektor Universitas Ivet Semarang Lantik 2 Pejabat Struktural Baru via Daring
Baca juga: DKP Kendal Anjurkan Nelayan Pakai Solan Non-Subsidi: Kuota Solar Subsidi Terbatas
"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.
Lebih lanjut Tongam mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui pinjol legal. Sementara, jumlah dana yang sudah disluarkan mencapai Rp 221,56 triliun. Tongam menilai, dari data ini menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal yaitu perbankan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Mengapa Masyarakat Banyak Gunakan Pinjol? Ini Kata Satgas SWI"
"Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-satgas-waspada-investasi-ojk-tongam-lumban-tobing_20180923_165808.jpg)