Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya

warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Pistol G2 Premium 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan bahwa warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Pria yang akrab disapa Yudi ini mengatakan, untuk tujuan olahraga, warga sipil harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota Perbakin.

Untuk mendaftar anggota klub menembak, Perbakin, warga sipil bisa mendaftar ke Perbakin kota/kabupaten atau provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbaikin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Baca juga: Selain Vonis 10 Tahun Penjara, Izin Kepemilikan Senjata Api Lukas Jayadi Juga Dicabut 

Baca juga: Arab Saudi Tuding Iran Biang Kekacauan di Timur Tengah, Minta Hentikan Pasok Senjata Ke Milisi

Baca juga: Seorang Demonstran di Dekat Istana Negara Ditangkap karena Bawa Senjata Tajam

Baca juga: Perbakin Bantah Keanggotaan Zakiah Aini

Proses sertifikasi

Untuk memiliki senjata api, warga sipil harus mengikuti proses sertifikasi. Proses ini berjenjang dan terbilang rumit.

Namun sebelum melakukan proses sertifikasi, seseorang harus menentukan terlebih dahulu tujuan kepemilikan senjata api.

Yudi mengatakan di Perbakin sendiri, ada tiga disiplin menembak, yaitu tembak reksi, tembak sasaran, dan berburu.

Pendaftar harus memilih satu dari tiga displin tadi. Kemudian setelah memilih disiplin, tahap selanjutnya adalah mengikuti proses sertifikasi.

Proses sertifikasi itu adalah dengan ujuan tulisan dan praktik. Jika peserta lolos dua ujian itu, selanjutnya Perbakin akan mengeluarkan sertifikat.

"Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belum boleh memiliki senjata api," paparnya.

Setelah mendapatkan kartu anggota Perbakin, maka warga sipil bisa mengajukan rekomendasi kepemilikan senjata api ke Perbakin di tempat domisilinya.

Kemudian Perbakin daerah menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon kepada Polda setempat.

Polda menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi kepada Mabes Polri. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari Polda, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni hasil tes kesehatan, kejiwaan (psikologi), SKCK dan lainnya.

"Jika semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak, Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari Mabes Polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi dilansir Kompas.com, 4 April 2021 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved