Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya
warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
Baca juga: Inilah Sosok Zakiah Aini Terduga Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Diduga Anggota Perbakin
Baca juga: Terkepung, Maling Motor Berjaket Ojol Keluarkan Senjata Api: Saya Tembak Kamu!
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:
Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
Baca juga: Kronologi Mantan Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Saksi: Cekcok Usai Senggolan, Pelaku Tembakkan Senjata
Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api