Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya

warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Pistol G2 Premium 

- Surat Permohonan bermaterai

- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar

- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar

- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Baca juga: Inilah Sosok Zakiah Aini Terduga Pelaku Penyerangan Mabes Polri: Diduga Anggota Perbakin

Baca juga: Terkepung, Maling Motor Berjaket Ojol Keluarkan Senjata Api: Saya Tembak Kamu!

6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:

Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22

Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm

Baca juga: Kronologi Mantan Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Saksi: Cekcok Usai Senggolan, Pelaku Tembakkan Senjata

Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kasus Eks Cabup Todongkan Pistol ke Tukang Galon, Ini Aturan Warga Sipil Miliki Senjata Api

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved