Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya

warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
Pistol G2 Premium 

Yudi mengatakan, tidak sembarangan orang memiliki senjata api meski ia sudah menjadi anggota Perbakin. Selain harus mengajukan ke Polri, jenis senjata api yang diajukan pun harus sesuai dengan disiplin.

Misalnya, ketika pemohon memilih disiplin tembak reaksi, maka jenis senjata api pun harus disesuaikan dengan disiplin tadi. Jadi tidak bisa ketika lolos sertifikasi disiplin tembak reaksi, lalu pemohon memilih senjata untuk disiplin berburu.

Sementara tujuan senjata api untuk pertahanan, kata Yudi, itu adalah ranah kepolisian. Perbakin hanya mengurus rekomendasi izin kepemilikan senjata api untuk olahraga.

Menurutnya, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata api yang dikuasainya.

Sebab, mereka sudah mengikuti serangkaian sertifikasi dan penataran. Ia juga akan memahami risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.

Syarat kepemilikan senjata untuk pertahanan diri
Kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Mengutip Indonesia.go.id melalui Kompas.com, mereka yang boleh memiliki senjata api untuk pertahanan diri antara lain:

- Direktur Utama

- Menteri

- Pejabat pemerintahan

- Pengusaha utama

- Komisaris

- Pengacara

- Dokter.

Namun mereka harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved