Syarat Memiliki Senjata Api Bagi Warga Sipil, Lengkap dengan Caranya
warga sipil boleh memiliki senjata api, asal tujuannya untuk olahraga atau bela diri.
Selain itu, syarat lainnya adalah mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika syarat itu bisa dipenuhi, maka seseorang bisa memiliki senjata api baik peluru tajam, karet maupun peluru hampa, untuk perlindungan diri.
Prosedur resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:
- Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 5 lembar
- Fotokopi SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat